Kejari Soroti Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo: Uang Disita Tembus Rp1,988 Miliar Kerugian yang Masih Berjalan

CyberTNI.id|PONOROGO, Selasa (11/8/2026) — Penanganan perkara dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali melakukan penyitaan uang yang berasal dari sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo.

Penyidik Kejari Ponorogo menyita uang sebesar Rp1,24 miliar. Penyitaan ini menjadi yang kedua dalam perkara dugaan penyimpangan tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026.

Sebelumnya, Fraksi NasDem telah menyerahkan uang sebesar Rp748 juta kepada Kejari Ponorogo. Dengan demikian, total uang yang telah disita atau dititipkan sebagai bagian dari penanganan perkara kini mencapai Rp1,988 miliar.

Jumlah tersebut hanya terpaut sekitar Rp22 juta dari angka Rp2 miliar.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, SH, MH, mengatakan penyitaan Rp1,24 miliar pada Selasa merupakan bagian dari proses penanganan perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.

“Hari ini, Selasa 11 Agustus 2026, kami melakukan penyitaan pada objek perkara tunjangan perumahan DPRD senilai Rp1,24 miliar,” kata Zulmar .

Menurut dia, penyitaan tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya, Kejari telah menerima uang sebesar Rp748 juta.

“Kalau ditotal, ada Rp1,988 miliar,” ujarnya.

Kerugian Negara Disebut Rp3,6 Miliar

Di tengah penyitaan yang kini hampir menyentuh Rp2 miliar, perkara tersebut belum berhenti pada angka itu.

Zulmar menyebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai permasalahan dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo periode 2023–2026 mencapai sekitar Rp3,6 miliar.

Namun, angka tersebut masih berpotensi berubah seiring proses penanganan perkara yang terus berjalan.

“Kasus ini terus berjalan sehingga potensi kerugian bisa saja terjadi,” jelasnya.

Karena itu, Kejari Ponorogo tidak hanya berfokus pada upaya penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kejaksaan juga mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus membenahi tata kelola pemberian tunjangan perumahan DPRD.

Tiga Fokus Kejari: Penindakan, Pemulihan, dan Tata Kelola

Zulmar menegaskan, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian Kejari Ponorogo dalam menangani perkara tersebut.

Pertama, penindakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kedua, pemulihan kerugian keuangan negara.

Ketiga, perbaikan tata kelola, agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Dalam penindakan itu ada tiga hal yang kami lakukan, yakni penindakan itu sendiri, pemulihan kerugian keuangan negara, dan perbaikan tata kelola,” tegasnya.

Menurut Zulmar, aspek terakhir menjadi penting karena persoalan tunjangan perumahan DPRD bukan hanya berkaitan dengan apa yang sudah terjadi, tetapi juga menyangkut pembayaran tunjangan yang masih berjalan.

Tunjangan Masih Dibayarkan, Kejari Minta Tata Kelola Dibenahi

Kejari Ponorogo menaruh perhatian khusus terhadap fakta bahwa tunjangan perumahan anggota DPRD masih diberikan.

Jika mekanisme pemberian tunjangan tidak segera diperbaiki, menurut Zulmar, potensi munculnya kerugian keuangan negara dapat semakin besar.

Karena itu, Kejari telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Langkah tersebut dilakukan agar mekanisme pemberian tunjangan ke depan memiliki dasar dan tata kelola yang sesuai dengan ketentuan.

“Kalau tidak dilakukan perbaikan tata kelola, kerugian negara bisa semakin besar,” kata Zulmar.

Koordinasi dengan pemerintah daerah, lanjut dia, dilakukan melalui Kasi DATUN Kejari Ponorogo.

Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak berhenti pada pengembalian uang yang telah diterima atau penyitaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait. Kejaksaan juga berupaya memastikan agar persoalan serupa tidak terus berulang selama proses pemberian tunjangan perumahan masih berlangsung.

Hampir Rp2 Miliar Sudah Diamankan

Dengan penyitaan terbaru Rp1,24 miliar ditambah Rp748 juta yang sebelumnya diserahkan Fraksi NasDem, Kejari Ponorogo kini telah mengamankan Rp1,988 miliar.

Angka tersebut memang belum menyamai nilai sekitar Rp3,6 miliar berdasarkan hasil audit BPK yang disebut Kejari.

Namun, proses hukum masih berjalan.

Kejari Ponorogo masih terus melakukan penanganan perkara, termasuk menelusuri pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab serta menghitung dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo pun kini bukan sekadar soal berapa uang yang telah dikembalikan.

Pertanyaan yang lebih besar adalah seberapa besar kerugian negara yang akhirnya dapat dipulihkan dan apakah mekanisme pembayaran tunjangan tersebut akan benar-benar diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *