CyberTNI.id | JAKARTA — Persoalan utang-piutang yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kesepakatan para pihak kini diduga berkembang menjadi persoalan serius setelah Dewan Pembina Media CyberTNI.id mengaku mengalami tindakan yang diduga berupa intimidasi, teror, serta serangan terhadap nama baik.
Peristiwa tersebut disebut bermula dari hubungan pinjaman piutang dengan sistem pengembalian disertai bunga. Berdasarkan informasi yang diterima, sebagian besar kewajiban pembayaran disebut telah dilakukan dan masih terdapat sisa kewajiban dalam jumlah tertentu yang belum terselesaikan.
Namun, persoalan pembayaran tersebut diduga tidak berhenti pada penagihan secara wajar. Dewan Pembina CyberTNI.id disebut justru mengalami teror dan tekanan. Bahkan, dugaan tindakan tersebut disebut turut dialami oleh istrinya.
Pihak CyberTNI.id menilai, apabila benar terdapat tindakan berupa ancaman, intimidasi, penyebaran tuduhan yang merusak kehormatan, maupun tekanan terhadap keluarga, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berada dalam ranah utang-piutang.
Nama Wito disebut oleh pihak korban sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Utang-Piutang Tidak Menghapus Hak Seseorang Mendapat Perlindungan Hukum
CyberTNI.id menegaskan bahwa apabila memang masih terdapat kewajiban pembayaran, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan bukti perjanjian, jumlah pokok utang, perhitungan bunga, bukti pembayaran, serta kesepakatan para pihak.
Dengan kata lain, keberadaan hubungan utang-piutang tidak serta-merta memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan ancaman, intimidasi, mempermalukan, atau menyerang nama baik pihak yang mempunyai kewajiban pembayaran.
Apabila terdapat perselisihan mengenai jumlah utang, bunga, atau sisa kewajiban, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur perdata maupun mekanisme hukum lainnya. Sedangkan apabila dalam proses penagihan ditemukan dugaan tindak pidana, maka hal tersebut menjadi persoalan berbeda yang dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dugaan Pengancaman Dapat Memiliki Konsekuensi Pidana
Dalam konteks hukum pidana yang berlaku saat ini, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Salah satu ketentuan yang relevan untuk dikaji adalah Pasal 483 KUHP, yang mengatur tindak pidana pengancaman. Ketentuan tersebut antara lain mengatur ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis yang digunakan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori IV.
Karena itu, apabila dalam kasus ini ditemukan bukti bahwa dugaan ancaman atau tekanan digunakan untuk memaksa korban membayar, memberikan sesuatu, atau melakukan tindakan tertentu dengan cara yang melawan hukum, maka penyidik dapat melakukan penilaian berdasarkan unsur-unsur pasal yang berlaku.
Jika Ada Serangan Nama Baik Melalui Media Elektronik
Persoalan juga menjadi lebih serius apabila dugaan penghinaan, tuduhan, atau pencemaran nama baik dilakukan melalui WhatsApp, media sosial, grup percakapan, pesan elektronik, maupun platform digital lainnya.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE masih berlaku. Namun, ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE telah mengalami perubahan dan harus dibaca bersama perkembangan KUHP serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks KUHP baru, Pasal 433 ayat (1) mengatur pencemaran sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum.
Oleh sebab itu, apabila benar terdapat penyebaran tuduhan atau informasi yang menyerang kehormatan Dewan Pembina CyberTNI.id kepada pihak lain atau kepada publik, aspek tersebut dapat dilaporkan dan diuji berdasarkan alat bukti yang tersedia.
CyberTNI.id Siapkan Bukti
Menghadapi persoalan tersebut, Media CyberTNI.id menyatakan akan mengedepankan langkah hukum dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.
Sejumlah bukti yang perlu diamankan antara lain:
– rekaman percakapan WhatsApp;
– tangkapan layar pesan;
– rekaman telepon apabila tersedia secara sah;
– bukti transfer dan pembayaran utang;
– dokumen atau perjanjian pinjaman;
– perhitungan pokok dan bunga;
– bukti adanya sisa kewajiban;
– bukti dugaan ancaman atau intimidasi;
– saksi yang mengetahui peristiwa;
– serta bukti apabila terdapat penyebaran tuduhan kepada pihak lain.
Bukti elektronik memiliki kedudukan penting dalam perkara yang berkaitan dengan komunikasi digital. Karena itu, seluruh bukti sebaiknya disimpan dalam bentuk asli dan tidak diedit agar memudahkan proses pemeriksaan.
Penagihan Boleh, Teror dan Ancaman Harus Dibuktikan
CyberTNI.id tidak mempersoalkan hak seseorang untuk menagih kewajiban yang memang secara hukum masih harus dibayarkan. Namun, penagihan harus dilakukan melalui cara yang dibenarkan hukum.
Jika benar masih terdapat sisa kewajiban, pihak yang merasa mempunyai piutang dapat menempuh mekanisme penagihan yang sah, termasuk somasi atau gugatan perdata apabila diperlukan.
Sebaliknya, apabila penagihan disertai dugaan ancaman, intimidasi, pemaksaan, atau serangan terhadap kehormatan seseorang, maka perbuatan tersebut harus diuji secara terpisah berdasarkan unsur tindak pidananya.
Dengan demikian, persoalan utang-piutang tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
CyberTNI.id Tempuh Jalur Hukum
Pihak CyberTNI.id menyatakan akan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
Langkah yang dipertimbangkan antara lain membuat laporan kepada kepolisian, menyerahkan seluruh bukti komunikasi dan transaksi, meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa, serta melakukan langkah hukum perdata apabila terdapat perselisihan mengenai kewajiban pembayaran.
CyberTNI.id juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.
Jika merasa mempunyai piutang, gunakan hukum. Jika merasa dirugikan, gunakan hukum. Jika merasa nama baik diserang, gunakan hukum.
Sebab, negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan perselisihan tanpa harus menggunakan ancaman maupun tekanan.
Pada akhirnya, benar atau tidaknya dugaan teror, intimidasi, pengancaman, maupun pencemaran nama baik tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya berdasarkan keterangan saksi, bukti elektronik, dokumen transaksi, serta alat bukti lain yang sah.
CyberTNI.id menegaskan sikap: tidak menghindari kewajiban yang memang secara hukum harus diselesaikan, tetapi juga tidak akan membiarkan dugaan intimidasi, ancaman, maupun serangan terhadap kehormatan seseorang berlangsung tanpa proses hukum.
Tegas, Berani, dan Berimbang — setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan bukti dan hukum, bukan tekanan.
Catatan redaksi: seluruh nama dan peristiwa dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi. Pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan bantahan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.












