CyberTNI.id | LAMPUNG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan oleh penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Welly tiba di Mapolda Lampung pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya, Bagus Satriya Wicaksono. Ia kemudian menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam, Welly keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.19 WIB. Saat itu, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dikawal sejumlah petugas kepolisian menuju Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Welly dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Menurut keterangan penyidik, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana untuk mendukung kelancaran dan percepatan proses penyidikan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, sebelumnya membenarkan bahwa Welly datang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.
“Welly Adiwantra datang sekitar jam 06.30 WIB atau sebelum apel. Saat ini yang bersangkutan sedang diambil keterangannya dengan didampingi pengacara,” ujar Donny.
Polda Lampung sebelumnya menyatakan penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara transparan dan profesional. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kembali kepada pihak kejaksaan.
Dalam perkara ini, Welly telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2026. Pada saat proses rekrutmen tenaga honorer yang menjadi objek penyidikan berlangsung, Welly diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Penyidik menduga terdapat proses rekrutmen tenaga honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sejumlah laporan media menyebut jumlah tenaga honorer yang menjadi objek perkara berada di kisaran 382–383 orang, sementara berdasarkan penghitungan BPKP Lampung, dugaan kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp7,38 miliar.
Dalam pemeriksaan, Welly juga diberitakan membantah tuduhan bahwa dirinya menerima uang terkait perkara tersebut. Bantahan tersebut merupakan bagian dari keterangan pihak tersangka dalam proses hukum yang masih berjalan.
Dengan ditahannya Welly, proses penyidikan perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer tersebut memasuki tahapan lanjutan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Nang)
Catatan: Welly Adiwantra dalam pemberitaan ini tetap disebut sebagai tersangka karena proses hukumnya masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












