DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN TANDA TANGAN KEPALA DESA, TANAH WARIS SUTADI KAMAN DI SURANENGGALA CIREBON DISENGKETAKAN

CyberTNI.id | CIREBON, SEPTEMBER 2026 — Sengketa tanah warisan keluarga almarhum Sutadi Kaman di Blok Sibalung, Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencuat setelah ahli waris mempertanyakan keabsahan sebuah kwitansi jual beli tanah yang disebut dibuat pada tahun 1996.

Dokumen tersebut mencantumkan nama almarhum Sutadi Kaman sebagai penjual dan Rasika Damisi sebagai pembeli dengan nilai transaksi sebesar Rp2 juta. Dalam dokumen itu juga terdapat stempel Desa Suranenggala serta tanda tangan yang disebut sebagai tanda tangan Kepala Desa Suranenggala bernama Nurjaya.

Namun, pihak ahli waris mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. Pasalnya, berdasarkan keterangan keluarga, pada tahun 1996 Kepala Desa Suranenggala disebut bernama Nuryono, bukan Nurjaya. Perbedaan tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa dokumen dimaksud perlu diperiksa dan diverifikasi keasliannya oleh pihak yang berwenang.

Selain persoalan nama kepala desa, ahli waris juga mempertanyakan isi dan proses pembuatan kwitansi tersebut. Almarhum Sutadi Kaman diketahui memiliki delapan orang anak kandung dan seorang istri. Sementara dalam dokumen yang dipersoalkan, menurut keterangan ahli waris, tidak terdapat informasi maupun persetujuan dari anggota keluarga atau ahli waris lainnya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah tanda tangan almarhum Sutadi Kaman. Menurut pihak keluarga, almarhum sebenarnya dapat membubuhkan tanda tangan, tetapi pada kwitansi tersebut justru tercantum cap jempol. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan keluarga meminta agar dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan keasliannya.

Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa penguasaan tanah warisan. Salah satu ahli waris, yang merupakan anak kelima almarhum Sutadi Kaman, mengaku kehilangan hak atas bagian tanah sawah yang seharusnya menjadi bagian warisnya.

Tanah tersebut saat ini disebut dikuasai oleh Dakila, warga Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, yang menurut keterangan keluarga merupakan menantu almarhum Sutadi Kaman dan bukan ahli waris langsung.

Pihak keluarga menyebut berbagai upaya mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, menurut keterangan ahli waris, belum ditemukan titik penyelesaian karena pihak Dakila tetap mempertahankan penguasaan atas tanah tersebut dan menyatakan bahwa tanah sawah itu diperoleh dari almarhum Sutadi Kaman.

Sebagai dasar klaim, pihak Dakila disebut menunjukkan kwitansi jual beli tahun 1996 yang di dalamnya terdapat stempel Desa Suranenggala dan tanda tangan yang disebut sebagai tanda tangan Kepala Desa Nurjaya.

AHLI WARIS PERSOALKAN KEABSAHAN DOKUMEN

Nanang Kalnadi, salah satu ahli waris yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut, menyampaikan kepada Media CYBERTNI.ID bahwa dirinya pernah mengurus dokumen terkait tanah warisan tersebut melalui notaris di Kabupaten Cirebon pada tahun 2021.

Menurut Nanang, proses administrasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembayaran BPHTB melalui Bank BJB atas namanya pada tahun 2022.

Namun, Nanang mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa pada tahun 2025 tanah sawah tersebut disebut telah beralih atas nama pihak lain tanpa pemberitahuan kepada dirinya sebagai salah satu ahli waris.

“Tanah tersebut merupakan bagian warisan yang menjadi hak ahli waris. Saya sudah mengurus dokumen dan membayar kewajiban administrasi. Namun kemudian pada tahun 2025 diketahui tanah tersebut sudah beralih nama tanpa sepengetahuan kami,” ujar Nanang kepada Tim Media CYBERTNI.ID.

Nanang mempertanyakan bagaimana proses peralihan hak tersebut dapat terjadi apabila dirinya sebagai salah satu ahli waris tidak pernah diberi tahu maupun dimintai persetujuan.

Ia juga meminta agar pihak Pemerintah Desa Suranenggala memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen yang menggunakan stempel desa dan nama pejabat kepala desa yang tercantum dalam kwitansi tahun 1996 tersebut.

“Kalau memang dokumen itu benar dan dibuat pada tahun 1996, kami meminta semuanya dibuktikan. Siapa kepala desa pada saat itu, siapa yang membuat dokumen, bagaimana proses jual belinya, serta bagaimana tanah tersebut bisa beralih kepada pihak lain. Semua harus jelas,” tegas Nanang.

MINTA DILAKUKAN PEMERIKSAAN HUKUM

Pihak ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperoleh kepastian mengenai status tanah serta keabsahan dokumen yang menjadi dasar klaim penguasaan tanah tersebut.

Keluarga juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, penggunaan stempel desa yang tidak sesuai, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen asli, pemeriksaan administrasi Pemerintah Desa Suranenggala, keterangan para pihak yang mengetahui proses pembuatan dokumen, serta apabila diperlukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan dan dokumen terkait.

Tim Media CYBERTNI.ID menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian karena menyangkut hak waris dan status kepemilikan tanah. Penyelesaian tidak cukup hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi harus berdasarkan dokumen yang sah, riwayat tanah yang dapat diverifikasi, serta proses hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Pihak Pemerintah Desa Suranenggala, pihak yang menguasai tanah, serta instansi terkait juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan tersebut.

Tim Media CYBERTNI.ID akan terus memantau perkembangan sengketa tanah di Blok Sibalung, Desa Suranenggala, Kabupaten Cirebon, termasuk menelusuri riwayat administrasi tanah, dokumen jual beli tahun 1996, proses pengurusan dokumen pada tahun 2021–2022, serta dugaan perubahan nama kepemilikan pada tahun 2025.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, pihak ahli waris berharap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian atau kejaksaan, serta ATR/BPN dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku secara transparan.

Catatan Redaksi: CYBERTNI.ID menempatkan perkara ini sebagai dugaan dan sengketa yang masih memerlukan pembuktian. Tuduhan mengenai pemalsuan dokumen belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang. CYBERTNI.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Suranenggala, Dakila, Rasika Damisi, maupun pihak lain yang terkait.

(Nanang Kalnadi/Kaperwil Media CYBERTNI.ID Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *