CyberTNI.id | BANYUMAS — Polresta Banyumas telah menahan seorang pria berusia 22 tahun,
YAR alias Y, tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga terjadi di sebuah kamar penginapan di Purwokerto Timur pada Jumat, 29 Mei 2026. Peristiwa yang dilaporkan akhir pekan lalu memicu kecaman karena diduga melibatkan paksaan dan pengkhianatan kepercayaan terhadap korban yang masih muda.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan kasus ini dilaporkan pada 17 September 2026 dan pengungkapan dilakukan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut penyidikan awal, tersangka menjemput korban FD (20), warga Kabupaten Brebes, dengan alasan hendak menonton film di bioskop. Setelah menonton, korban diduga dibujuk atau dibawa ke sebuah penginapan dengan alasan akan menemui teman tersangka.
“Sesampainya di penginapan, korban sempat meminta untuk pulang karena telah dicari keluarga. Namun tersangka tetap membawa korban masuk ke kamar. Di dalam kamar tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban tanpa persetujuan,” kata Kombes Pol Petrus.
Keterangan tersebut memperlihatkan pola kepemimpinan yang pengkhianatan: janji jalan bersama berubah menjadi ruang penindasan. Tindakan yang dituduhkan kepada tersangka, jika terbukti, adalah pelanggaran serius terhadap keselamatan dan martabat korban.
Penyidik Satres PPA dan PPO telah memeriksa saksi dan tersangka serta mengamankan barang bukti, antara lain invoice penginapan atas nama tersangka, pakaian yang dikenakan korban, hasil pemeriksaan psikologi dari RSUD Margono Soekarjo, dan hasil visum et repertum dari RSUD Bumiayu. Polisi menegaskan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban.
“Tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik sedang melengkapi administrasi dan pemberkasan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Kapolresta.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika dakwaan itu terbukti di pengadilan, pelaku menghadapi ancaman hukuman berat.
Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya kewaspadaan publik, perlindungan terhadap perempuan, dan penegakan hukum yang cepat serta transparan. Pihak kepolisian diminta terus membuka informasi yang dibutuhkan publik tanpa mengorbankan privasi korban, sementara masyarakat sipil dan lembaga pendamping diharapkan memberikan dukungan pemulihan bagi korban.
Imam r












