Kejagung Tetapkan Kolonel TNI Aktif Budi Utomo Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

CyberTNI.id|JAKARTA,Selasa (29/9/2026) — Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, seorang prajurit TNI aktif, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Budi saat ini telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara Budi ditangani melalui mekanisme peradilan koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil. Penanganannya melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Dalam struktur BGN, Budi sebelumnya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kejagung menduga keterlibatannya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pengadaan sepeda motor listrik.

Penyidik menduga Budi sebagai PPK ikut mengatur sejumlah aspek proyek, mulai dari penetapan harga satuan hingga pemilihan perusahaan penyedia. Kejagung juga menduga terdapat penggelembungan harga dalam proses pengadaan. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.

Dalam pengembangan perkara, pengadaan sepeda motor listrik tersebut disebut memiliki anggaran sekitar Rp1,03 triliun. Penyidik menduga terjadi persoalan dalam pemenuhan kontrak dan pembayaran, termasuk jumlah kendaraan yang tersedia jauh di bawah jumlah yang seharusnya direalisasikan ketika pembayaran disebut telah dilakukan penuh.

Budi menjadi tersangka kedelapan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah pejabat BGN dan pihak swasta sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.

Menurut Anda, apakah kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengadaan barang dan penggunaan anggaran dalam Program MBG.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *