CyberTNI.id | KENDAL,8 Oktober 2026 — Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) secara resmi telah menyampaikan Surat Permintaan Data dan Informasi Program CSR/TJSL PERUMDAM Tirto Panguripan Kendal Periode 2024–2026.
Surat tersebut telah disampaikan kepada Direktur PERUMDAM Tirto Panguripan Kendal dengan:
Nomor: 06/GNTP/10/X/2026
Permintaan data tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, transparansi publik dan pengawasan terhadap tata kelola badan usaha milik daerah, khususnya terhadap program yang berkaitan dengan kepentingan dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kendal.
APA YANG DIMINTA GNTP?
Dalam surat tersebut, GNTP meminta data dan informasi terkait pelaksanaan program CSR/TJSL PERUMDAM Tirto Panguripan Kendal selama periode 2024, 2025 dan 2026.
Data yang diminta antara lain:
1. Daftar seluruh program dan kegiatan CSR/TJSL;
2. Besaran anggaran yang dialokasikan;
3. Realisasi anggaran;
4. Sumber dana;
5. Lokasi pelaksanaan kegiatan;
6. Penerima manfaat;
7. Nilai bantuan yang diberikan;
8. Dasar penetapan penerima manfaat;
9. Pihak ketiga/vendor/rekanan yang terlibat;
10. Dokumen pelaksanaan kegiatan;
11. Laporan pertanggungjawaban;
12. Bukti penyaluran atau pembayaran;
13. Berita acara serah terima;
14. Dokumentasi kegiatan;
15. Hasil monitoring dan evaluasi;
16. Hasil audit atau pemeriksaan apabila ada; dan
17. Tindak lanjut atas temuan pemeriksaan apabila terdapat temuan.
GNTP menilai data tersebut penting untuk melihat apakah terdapat kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, realisasi dan manfaat program CSR/TJSL bagi masyarakat.
GNTP: KETERBUKAAN ADALAH BAGIAN DARI AKUNTABILITAS
GNTP menegaskan bahwa permintaan data ini bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan.
GNTP ingin memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi.
«“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta data. Dari data tersebut nantinya dapat dilihat bagaimana CSR direncanakan, berapa anggarannya, ke mana disalurkan, siapa penerimanya dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Ketua Umum GNTP RASYIDI,.C,PM,C,LOP ( Didik Castielo ).»
Menurut Didik, program CSR/TJSL tidak semestinya hanya terlihat dalam bentuk laporan administratif. Yang jauh lebih penting adalah manfaat nyata yang diterima masyarakat serta pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.
SURAT DITEMBUSKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DAN APARAT PENEGAK HUKUM
Sebagai bagian dari keterbukaan dan pengawasan, surat GNTP Nomor 06/GNTP/10/X/2026 tersebut juga telah ditembuskan kepada:
1. Yth. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal;
2. Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal;
3. Yth. Bupati Kendal;
4. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kendal;
5. Yth. Kepala Kepolisian Resor Kendal.
Dengan adanya tembusan tersebut, GNTP berharap pihak-pihak terkait dapat mengetahui dan memberikan perhatian terhadap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program CSR/TJSL PERUMDAM Tirto Panguripan Kendal.
GNTP AKAN MENUNGGU JAWABAN RESMI
GNTP selanjutnya akan menunggu tanggapan dan data dari PERUMDAM Tirto Panguripan Kendal.
Setelah data diterima, GNTP akan melakukan kajian dan verifikasi terhadap informasi yang diberikan.
Apabila seluruh data menunjukkan bahwa program CSR/TJSL telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, GNTP akan menyampaikan hal tersebut secara objektif.
Namun apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian administratif, ketidakjelasan penggunaan anggaran, ketidaktepatan sasaran, atau hal lain yang patut didalami, GNTP akan mempertimbangkan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
«“Kami akan objektif. Kalau memang tidak ada persoalan, kami sampaikan tidak ada persoalan. Tetapi apabila ada data yang menunjukkan sesuatu yang perlu diperiksa lebih lanjut, tentu kami tidak akan tinggal diam,” ujar Didik.»
GNTP juga mengingatkan bahwa seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.
GNTP: MASYARAKAT BERHAK MENGETAHUI MANFAAT PROGRAM CSR
GNTP berharap permintaan data ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dan transparansi perusahaan daerah di Kabupaten Kendal.
Program CSR/TJSL pada akhirnya harus mampu memberikan manfaat yang terukur dan dapat dirasakan masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
GNTP akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif dan berbasis data.
Team












