CyberTNI.id|JAKARTA — Aparat Kepolisian menggerebek sebuah bangunan yang berada di dalam kompleks tentara di wilayah cijantung. Selasa (6/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dugaan markas judi online (judol) yang sedang beroperasi. Sebanyak 11 orang operator yang diduga mengelola situs judi online berhasil diamankan di lokasi.
Kapolres membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Benar, kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan kompleks . Di lokasi kami mengamankan 11 orang yang diduga sebagai operator judi online beserta sejumlah barang bukti,” ujar
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa puluhan unit komputer, laptop, handphone, rekening, serta peralatan pendukung operasional judi online.
Saat ini ke-11 terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres . Polisi juga masih mendalami status kepemilikan bangunan dan dugaan keterlibatan oknum.
“Kami masih melakukan pendalaman. Untuk status bangunan dan apakah ada keterlibatan oknum, masih kami selidiki. Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom untuk penelusuran lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Jo Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Nang)












