Polda Sumsel Tangani 17 Laporan Karhutla Kluster Korporasi, Area Konsesi 620,62 Hektare Disegel

CyberTNI.id | PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui langkah pencegahan, penanganan di lapangan, serta penegakan hukum yang profesional dan berbasis pembuktian ilmiah. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di Sumatera Selatan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memimpin konferensi pers terkait perkembangan penanganan karhutla di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (15/10/2026) sore.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Dansat Brimob Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H., Dirsamapta Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., serta Wadirreskrimsus Polda Sumsel.

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Sumsel memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla, termasuk proses penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus yang berkaitan dengan aktivitas di area konsesi perusahaan.

Berdasarkan data yang disampaikan, jajaran Polda Sumsel menangani sebanyak 58 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, 17 laporan masuk dalam kluster korporasi dan saat ini tengah didalami oleh penyidik.

Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel telah melakukan penyegelan serta pemasangan garis polisi pada area konsesi berizin dengan luas mencapai 620,62 hektare.

Langkah tersebut merupakan bagian dari kepentingan penyidikan untuk mendukung pemeriksaan dan pendalaman perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan Kedepankan Pembuktian Ilmiah

Dalam mengungkap dugaan tindak pidana karhutla yang berkaitan dengan korporasi, Polda Sumsel mengedepankan pendekatan scientific crime investigation, yakni penyidikan yang didukung metode dan analisis ilmiah.

Penyidik turut melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari kalangan akademisi, termasuk IPB University. Keterangan ahli tersebut diharapkan dapat membantu menganalisis kondisi lingkungan, karakteristik lahan, serta bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Pendekatan ilmiah ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi, tetapi juga didukung hasil pemeriksaan dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain mendalami aspek penyebab kebakaran, penyidik juga memeriksa kesiapan sarana dan prasarana pencegahan karhutla di area konsesi perusahaan.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi keberadaan menara pemantau api, ketersediaan embung air, peralatan pemadam kebakaran, serta kesiapsiagaan regu pengendali kebakaran. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pemenuhan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla oleh pihak terkait.

Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Harus Profesional

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui penindakan setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan, pengawasan, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan juga harus menjadi perhatian bersama.

Karena itu, koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai penting untuk meminimalkan risiko kebakaran serta mencegah kejadian serupa terulang.

Polda Sumsel Ajak Semua Pihak Jaga Lingkungan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

“Polda Sumsel berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui penegakan hukum dan pencegahan karhutla. Kami mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta bersama-sama menjaga lingkungan demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Polda Sumsel bersama jajaran dan instansi terkait juga terus mendorong patroli terpadu serta pemantauan titik panas sebagai bagian dari langkah antisipasi. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu mendeteksi potensi kebakaran lebih dini dan mempercepat respons petugas di lapangan.

Penegakan hukum yang profesional, didukung pembuktian ilmiah serta pengawasan yang berkelanjutan, menjadi bagian penting dalam melindungi ekosistem dan masyarakat dari dampak karhutla.

Melalui langkah tersebut, Polda Sumsel menegaskan komitmennya menjalankan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam menjaga keamanan, melindungi lingkungan hidup, serta mendukung terwujudnya Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

 

Vera Junika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *