CyberTNI.Id | JAKARTA– Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan Polri telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), dalam rangka evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Berikut 5 Fakta Penting Laporan Kapolri:
1. 243 Orang Jadi Tersangka Perorangan: Penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dilakukan oleh 13 Polda. Tercatat 286 Laporan Polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare.
2. 13 Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi: Penanganan perkara korporasi dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dari 100 Laporan Polisi,luas area terbakar terkait mencapai 29.534,99 hektare.
3. 94 Perkara Korporasi Masih Disidik: Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 94 perkara korporasi berada dalam proses penyidikan, sedangkan 6 lainnya dihentikan di tahap penyelidikan.
4. 23 Perusahaan Terancam Cabut Izin: Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 Laporan Polisi yang telah naik ke tahap penyidikan. Dari kelompok tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum.
5. Kalimantan Jadi Sorotan Utama: Dari 11 korporasi yang masuk kelompok perkara dengan rekomendasi pencabutan izin, 8 berada di Kalimantan Barat, 2 di Kalimantan Tengah, dan 1 di Kalimantan Selatan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi yang diduga terkait dengan kebakaran. Proses hukum selanjutnya menjadi penting untuk mengungkap tanggung jawab para pihak dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
(Nang)












