Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Curat dan Curanmor, 5 Motor hingga 7 HP Disita!

CyberTNI.Id | JOMBANG – Jajaran Polres Jombang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 10 hingga 21 Oktober 2026.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian yang menyasar rumah, toko, kendaraan, hingga barang berharga milik masyarakat.

Dalam keterangannya, Operasi Sikat Semeru 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Operasi tersebut menyasar pelaku pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, serta sejumlah tindak kriminal lainnya.

Tiga Residivis Turut Diamankan

Dari total 17 tersangka yang diamankan, polisi mengidentifikasi tiga orang sebagai residivis. Rinciannya, satu tersangka terkait kasus pencurian dengan pemberatan dengan dua tempat kejadian perkara (TKP), masing-masing di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo.

Sementara itu, dua tersangka lainnya terkait kasus pencurian kendaraan bermotor dengan dua TKP, yakni di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.

Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa aksi pencurian yang ditangani polisi memiliki modus beragam, mulai dari menyasar rumah dan toko hingga mengambil kendaraan yang terparkir. Bobol Rumah hingga Gasak Motor

Berdasarkan dokumen rilis kepolisian, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk menjalankan aksinya.

Dalam kasus pencurian di rumah atau toko, pelaku mengambil barang ketika pemilik sedang tidur dengan cara mencongkel pintu. Modus lainnya dilakukan dengan mencongkel pintu mobil untuk mengambil barang-barang yang berada di dalamnya.

Sementara dalam kasus curanmor, pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir secara paksa dengan menggunakan kunci letter T.

Modus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan kendaraan atau ketika rumah dalam keadaan sepi. Polisi Sita Motor, HP, Laptop hingga Televisi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang tercatat dalam dokumen rilis meliputi:

– 5 unit sepeda motor.

– 1 buku BPKB.

– 1 lembar STNK.

– 7 unit telepon genggam.

– 2 unit laptop.

– 1 unit sepeda listrik.

– 1 unit pengisi daya sepeda listrik.

– 1 unit televisi 32 inci merek Hisense.

– 1 unit sepeda angin.

Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Terancam Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun

Dalam dokumen rilis, perkara pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor tersebut disebut dijerat Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Jombang Imbau Warga Pasang CCTV

Selain melakukan penindakan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak pencurian.

Warga disarankan memasang kamera pengawas atau CCTV sebagai langkah pencegahan. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami kehilangan.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang bebas pulsa atau kepada Bhabinkamtibmas setempat.

Pengungkapan dalam Operasi Sikat Semeru 2026 ini diharapkan dapat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang.

 

 

Ririn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *