PISEW Rp325 Juta Desa Lembah Diduga Diborongkan: Camat Dolopo Klarifikasi Soal Pokmas, TPK dan Juknis Kementerian

CyberTNI.Id | MADIUN – Polemik proyek PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah) senilai Rp325 juta di wilayah Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun Provinsi Jawa timur terus bergulir.

Sebelumnya portal http://ae-raya.com mengungkap dugaan pelanggaran Juknis, di mana proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat) diduga diborongkan ke pihak ketiga. Pengakuan Kades Lembah dalam berita tersebut menjadi alarm dugaan pelanggaran Juknis.

Menanggapi hal tersebut, Camat Dolopo Yudha Dwi Andrianto,S.STP, M.Si memberikan klarifikasi kepada Insan pers.

“Coba ditanyakan ke Pokmas dan TPK nya, karena kegiatan ini ada pendamping dan konsultannya juga yang ditunjuk dari kementerian. Semua juga ada juknis nya yang harus dipedomani,” tegas Camat Dolopo, Kamis (29/10/2026).

Fakta Juknis PISEW: Wajib Swakelola, Haram Diborongkan Pernyataan Camat Yudha tersebut memang sesuai dengan Juknis PISEW dari Kementerian PUPR:

1. PISEW WAJIB SWAKELOLA: Dikerjakan oleh Pokmas, bukan kontraktor. Tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat lokal. 2. TPK sebagai Pelaksana Teknis: Bertugas mengelola administrasi, belanja material, dan upah tukang dari warga setempat.

3. Ada Pendamping & Konsultan: Ditunjuk Kementerian untuk mengawasi agar tidak menyimpang dari Juknis, RAB, dan spesifikasi.

Jika benar proyek PISEW Rp325 juta itu diborongkan, maka itu jelas melanggar prinsip utama PISEW. Borongan menghilangkan unsur pemberdayaan dan transparansi upah warga.

Camat Dolopo Yudha dalam klarifikasinya tidak membantah atau membenarkan dugaan pemborongan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya ke Pokmas dan TPK sebagai pelaksana di lapangan.

“Silakan konfirmasi langsung ke Pokmas dan TPK, mereka yang lebih tahu teknisnya. Kami di kecamatan hanya monitoring,” tambahnya.

Kini publik menunggu transparansi dari Ketua Pokmas Desa Lembah, Ketua TPK, serta Konsultan Pendamping Kementerian untuk membuka RAB, daftar upah tukang, nota belanja material, dan dokumentasi swakelola.

Jika terbukti diborongkan, maka pendamping dan konsultan juga harus ikut bertanggung jawab karena tugasnya adalah mengawal Juknis.

Rekan jurnalis akan terus mengawal dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.

 

 

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *