Konsisten Calon KADES PASAL 33 DAN PASAL 118 UU DESA Hak Mencalonkan Diri atau Jebakan Hukum

CyberTNi.Id|MADIUN RAYA – Polemik persyaratan calon kepala desa kembali menguji keseriusan negara dalam menghadirkan kepastian hukum.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang boleh mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (Pilkades serentak Tahun 2027), melainkan bagaimana peraturan perundang-undangan harus dibaca secara utuh, konsisten, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Minggu (1/11/2027)

Pusat persoalan berada pada hubungan antara Pasal 33 huruf i dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta persyaratan administratif yang disebut dalam penjelasan Pasal 39 ayat (3) huruf b angka 11 PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagaimana dirujuk dalam polemik ini. Pasal 33 dan Pasal 118: Di Mana Persoalannya.

Pasal 33 huruf i mengatur persyaratan calon kepala desa, yaitu tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

Sementara itu, Pasal 118 ayat (1) memuat ketentuan peralihan bagi kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat dua kali masa jabatan sebelum undang-undang tersebut berlaku. Mereka diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.

Dua ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Bagaimana ketentuan umum mengenai batas masa jabatan harus diterapkan terhadap orang yang secara khusus memperoleh kesempatan berdasarkan ketentuan peralihan.

Di sinilah penafsiran hukum menjadi penting. Pasal 33 tidak semestinya dibaca dengan mengabaikan Pasal 118. Sebaliknya, Pasal 118 juga tidak boleh ditafsirkan tanpa memperhatikan keseluruhan persyaratan pencalonan yang berlaku.

Ketentuan peralihan harus dibaca sesuai bunyi, ruang lingkup, dan maksud hukumnya. Apakah kesempatan satu periode tambahan dalam Pasal 118 merupakan pengecualian terhadap persyaratan Pasal 33 huruf i, dan bagaimana pengecualian itu dibuktikan secara administratif? Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan hukum yang tegas dari pihak berwenang.

Persyaratan Administratif Jangan Menjadi Sumber Ketidakpastian

Polemik semakin serius ketika persyaratan administratif yang dirujuk dalam penjelasan Pasal 39 ayat (3) huruf b angka 11 PP Nomor 16 Tahun 2026 mencakup surat keterangan dari pemerintah kabupaten/kota dan surat pernyataan bakal calon mengenai riwayat masa jabatan kepala desa.

Jika dokumen tersebut dimaknai sebagai pernyataan mutlak bahwa calon tidak pernah menjabat dua kali masa jabatan, persoalan muncul bagi orang yang telah menjabat dua kali, tetapi merasa berhak menggunakan kesempatan tambahan berdasarkan Pasal 118.

Bagaimana calon tersebut harus mengisi surat pernyataan? Bagaimana pemerintah kabupaten menerbitkan surat keterangan? Apakah riwayat dua kali masa jabatan otomatis menggugurkan haknya, ataukah harus diperiksa terlebih dahulu berdasarkan ketentuan peralihan?

Administrasi tidak boleh menciptakan larangan baru yang tidak memiliki dasar hukum. Namun, ketentuan peralihan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persyaratan yang memang diwajibkan undang-undang.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan pedoman tertulis yang menjelaskan hubungan kedua pasal tersebut, termasuk tata cara verifikasi dan bentuk dokumen yang harus digunakan.

Panitia Pilkades Jangan Dibiarkan Menanggung Resiko Sendirian

Panitia pemilihan kepala desa berada di posisi yang sangat penting. Keputusan menerima atau menolak bakal calon dapat memengaruhi hak politik seseorang sekaligus menentukan legitimasi proses pemilihan.

Jika aturan masih menimbulkan perbedaan penafsiran, panitia tidak cukup hanya berpegang pada kebiasaan atau pendapat pribadi. Panitia perlu memeriksa peraturan yang berlaku, meminta penjelasan resmi dari instansi berwenang, mencatat dasar pertimbangan, dan memperlakukan seluruh calon secara setara.

Keputusan penetapan calon juga harus dibuat berdasarkan prosedur yang benar, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta alasan hukum yang jelas.

Apabila keputusan tersebut dinilai merugikan pihak tertentu, sengketa dapat muncul melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, apakah suatu keputusan dapat digugat ke PTUN dan apakah PTUN berwenang memeriksa pokok sengketanya harus ditentukan berdasarkan sifat keputusan, kewenangan yang digunakan, serta aturan khusus Pilkades yang berlaku.

Tidak tepat pula menyatakan bahwa setiap keputusan penetapan calon yang dipersoalkan otomatis batal. Pembatalan memerlukan dasar dan mekanisme hukum yang sesuai.

Surat Pernyataan dan Surat Keterangan: Jangan Sembarangan Menuduh Pidana

Persoalan berikutnya menyangkut kemungkinan penggunaan surat pernyataan calon dan surat keterangan pemerintah daerah sebagai bukti dalam proses hukum.

Jika suatu dokumen memuat keterangan yang tidak benar, persoalannya memang harus diperiksa. Namun, keterangan yang diperdebatkan atau dokumen yang dianggap tidak tepat tidak otomatis merupakan tindak pidana pemalsuan atau pemberian keterangan palsu.

Penilaian pidana harus mempertimbangkan isi dokumen, fakta yang sebenarnya, siapa yang membuat atau menerbitkannya, unsur kesengajaan, ketentuan pidana yang relevan, serta bukti yang sah.

Begitu pula, pejabat yang menerbitkan surat keterangan tidak dapat langsung dianggap melakukan tindak pidana hanya karena berbeda penafsiran mengenai Pasal 33 dan Pasal 118.

Prinsip ini penting agar perbedaan pendapat hukum tidak berubah menjadi tuduhan pidana tanpa dasar yang cukup.

Pemerintah Pusat Harus Memberikan Kepastian

Polemik ini seharusnya tidak dibiarkan berkembang menjadi konflik antarkandidat, konflik masyarakat, atau sengketa setelah hasil Pilkades ditetapkan.

Kementerian Dalam Negeri, pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa, serta bagian hukum perlu menjelaskan secara resmi bagaimana Pasal 33 huruf i diterapkan terhadap subjek yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1).

Penjelasan itu setidaknya harus menjawab tiga hal:

1. Apakah kepala desa yang telah menjabat dua kali masa jabatan sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 masih dapat menggunakan kesempatan satu periode tambahan berdasarkan Pasal 118 ayat (1)?

2. Bagaimana persyaratan surat pernyataan dan surat keterangan administratif harus diterapkan kepada calon yang termasuk dalam ketentuan peralihan?

3. Bagaimana panitia Pilkades dan pemerintah kabupaten harus mengambil keputusan apabila terdapat perbedaan penafsiran?

Jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar pendapat lisan, melainkan pedoman hukum tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara konsisten.

Penutup: Hukum Harus Memberi Kepastian, Bukan Menimbulkan Perang Tafsir

Pilkades adalah bagian penting dari demokrasi desa. Prosesnya harus berlangsung jujur, adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai calon merasa memiliki hak berdasarkan ketentuan peralihan, tetapi kemudian berhadapan dengan persyaratan administratif yang ditafsirkan berbeda. Jangan pula sampai panitia mengambil keputusan tanpa pedoman yang memadai, sementara pemerintah daerah baru memberikan penjelasan setelah sengketa terjadi.

Kepastian hukum bukan berarti setiap pihak bebas menafsirkan aturan sesuai kepentingannya. Kepastian hukum menuntut agar undang-undang dibaca secara utuh, aturan pelaksana tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan keputusan administrasi didasarkan pada landasan yang jelas.

Pemerintah harus menjelaskan. Panitia harus berhati-hati. Calon harus jujur. Dan seluruh pihak harus menghormati proses hukum.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya hak seseorang untuk mencalonkan diri, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan penegakan hukum di tingkat desa.

Catatan Redaksi: Editorial ini merupakan analisis atas persoalan yang disampaikan dan bukan pendapat hukum yang mengikat. Penentuan hak pencalonan harus didasarkan pada naskah resmi peraturan yang berlaku, ketentuan peralihan, serta penjelasan dan putusan lembaga berwenang apabila ada.

Catatan hukum penting sebelum editorial diterbitkan. Ada satu koreksi yang perlu diperhatikan agar tulisan tidak menimbulkan kesalahan rujukan hukum. Pasal 33 huruf k, bukan huruf i, memuat persyaratan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan. Huruf i dalam Pasal 33 mengatur hal berbeda, yaitu pencabutan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan. Bernegara.id +1

UU Nomor 3 Tahun 2024 tercatat berlaku sejak 25 April 2024. JDIH BPK

PP Nomor 16 Tahun 2026 berlaku sejak 27 Maret 2026. Untuk memastikan penerapan ketentuan administratif, gunakan naskah resmi beserta penjelasannya. JDIH BPK

Kesimpulan editorial: isu terpentingnya adalah memastikan apakah hak satu periode tambahan dalam ketentuan peralihan dapat diterapkan secara konsisten dengan persyaratan pencalonan dan dokumen administratif. Sebelum menyimpulkan adanya pertentangan norma atau potensi pidana, perlu diperiksa bunyi lengkap Pasal 118 yang relevan, riwayat masa jabatan calon, serta aturan pelaksana dan peraturan daerah yang berlaku.

 

 

 

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *