26 DESA DI KABUPATEN MADIUN KESULITAN BAYAR GAJI PERANGKAT SELAMA 12 BULAN

CyberTNI.Id|KAB.MADIUN – Keuangan desa di Kabupaten Madiun tengah tertekan. Sedikitnya 26 desa kesulitan mengalokasikan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa untuk 12 bulan penuh. Senin (2/11/2026)

Kondisi ini mendorong Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun mengusulkan penguatan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui regulasi daerah.

Ketua Tim Kajian Regulasi PPDI Kabupaten Madiun, Panji Nasrul Andika Mukti, mengatakan penurunan transfer dari pemerintah pusat membuat kemampuan fiskal desa makin terbatas. Di sisi lain, Pendapatan Asli Desa (PADes) belum cukup menutup belanja rutin, termasuk siltap.

“Kalau ADD yang sudah 20 persen saja masih ada sekitar 26 desa yang siltapnya belum penuh 12 bulan, apalagi nanti semakin turun,” ujarnya usai bertemu Komisi A DPRD Kabupaten Madiun.

Melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Raperda tentang Desa, PPDI mengusulkan dua poin:

1. ADD ditetapkan minimal 20 persen

2. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah minimal 20 persen

Usulan ini agar desa mampu memenuhi kewajiban belanja rutin.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, mengakui fiskal desa makin berat. Anggaran desa yang sebelumnya Rp 800 juta – Rp 1 miliar, kini menyusut menjadi Rp 200 juta – Rp 300 juta.

Padahal desa tetap harus membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan aparatur. Ia juga menyoroti aturan 70 persen untuk pemerintahan/pembangunan dan maksimal 30 persen untuk siltap yang perlu dikaji ulang.

Terkait usulan ADD 20% masuk Perda, Purwadi menilai tidak harus dicantumkan khusus karena sudah ada di dokumen perencanaan. Yang terpenting adalah komitmen Pemkab.

“Yang penting Pemkab Madiun konsisten mempertahankan ADD 20 persen,” pungkasnya.

 

 

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *