SENGKETA LAHAN DI KAWASAN PERUMAHAN ALANA 5 MENCUAT KEMBALI MEDIASI JALAN BUNTUH.

CyberTNI.Id | INDRAMAYU – Sengketa lahan yang terjadi di kawasan perumahan Alana 5, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Upaya mediasi antara pihak ahli waris selaku penggugat dan pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu belum membuahkan kesepakatan. Mediasi yang digelar pada Selasa (3/11/2026) tersebut berakhir tanpa titik temu.

Dalam agenda mediasi tersebut, pihak penggugat didampingi kuasa hukum dari YLBH Pramuda99 dan dihadiri langsung oleh para prinsipal dari pihak ahli waris, yakni Murjani Murdani dan Jafar Nurdana.

Perwakilan YLBH Pramuda99 menyampaikan kepada wartawan Media CyberTNI.Id bahwa mediasi belum berhasil mencapai kesepakatan karena kedua belah pihak belum menemukan titik temu dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Ahli Waris Klaim Tidak Pernah Menyetujui Pengalihan Hak Tanah

Dalam perkara ini, pihak penggugat menyatakan bahwa mereka tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah yang disengketakan. Mereka juga mengklaim tidak pernah dihadirkan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun notaris untuk memberikan persetujuan atas penjualan tanah tersebut.

Murjani Murdani, salah satu ahli waris almarhum Murdam dan Hasanah, menegaskan bahwa pihak keluarga menginginkan agar hak atas tanah peninggalan orang tua mereka dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris yang berhak.

“Tanah itu tanah orang tua saya dan saya minta kembalikan hak saya,” tegas Murjani kepada wartawan Media CyberTNI.Id.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari tuntutan pihak ahli waris yang saat ini memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum. Adapun status kepemilikan dan keabsahan dokumen pengalihan tanah masih perlu dibuktikan dalam proses hukum yang berjalan.

Kuasa Hukum Berkomitmen Kawal Perkara hingga Tuntas

Kuasa hukum pihak penggugat, M.A. Robby, menyatakan bahwa timnya akan terus mengawal perkara tersebut hingga kliennya memperoleh kepastian hukum yang adil.

Menurut Robby, pihak ahli waris menduga tanah peninggalan keluarga mereka telah dikuasai atau dialihkan kepada pihak lain, termasuk pihak pengembang. Atas dasar itu, pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak-hak kliennya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan terus memperjuangkan dan membela hak-hak klien kami sampai tuntas,” ujar Robby kepada Media CyberTNI.Id.

Selain itu, Robby mendesak pihak pengembang, PT Tulus Asih Grup, agar menghentikan sementara aktivitas pembangunan maupun operasional di atas objek tanah yang sedang disengketakan.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah timbulnya persoalan hukum baru selama proses penyelesaian sengketa masih berlangsung.

Ia juga berpandangan bahwa aktivitas di atas objek sengketa sebaiknya dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan hukum dari pengadilan. Namun, pelaksanaan penghentian kegiatan maupun pengosongan objek tanah tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.

Enam Ormas Siapkan Surat Resmi kepada Pengembang

Dalam perkembangan lainnya, pihak ahli waris berencana melayangkan surat resmi kepada PT Tulus Asih Grup dengan dukungan enam organisasi masyarakat (ormas). Dalam rencana tersebut, Ormas Manggala Garuda Putih bertindak sebagai koordinator.

Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Indramayu, Syaiful Anwar, menyampaikan bahwa surat tersebut akan ditujukan kepada pihak pengembang sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan desakan agar aktivitas di atas tanah yang disengketakan dihentikan sementara.

“Surat itu akan kami layangkan agar kegiatan di objek sengketa segera dihentikan sementara,” tegas Syaiful kepada wartawan Media CyberTNI.Id.

Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan sebagai upaya mendorong penyelesaian sengketa secara adil serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Tulus Asih Grup mengenai tuntutan penghentian aktivitas pembangunan maupun klaim yang disampaikan pihak ahli waris. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pengembang diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang. Menunggu Kepastian Hukum

Sengketa lahan di kawasan perumahan Alana 5 ini menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan memerlukan penyelesaian berdasarkan bukti kepemilikan, keabsahan dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak ahli waris menyatakan akan terus memperjuangkan hak yang mereka yakini sebagai bagian dari warisan keluarga. Sementara itu, penyelesaian akhir atas sengketa tersebut tetap menunggu proses hukum dan pembuktian di pengadilan.

Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan serta menahan diri dari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan, sampai terdapat kejelasan hukum mengenai objek tanah yang disengketakan.

 

 

Syaiful Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *