CyberTNI.Id|SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri ungkap dugaan penyimpangan APBDes Desa Tegalsari untuk periode 2022–2024.
Dalam penyidikan, kepala desa berinisial NDS diduga memerintahkan sekretaris dan bendahara desa membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan pembangunan fisik telah terlaksana setelah dana dicairkan.
Penyidik menyebut salah satu bukti yang ditemukan berupa kuitansi palsu atau nota pembelian barang kosong dari rekanan toko material bangunan. Penelusuran lapangan juga menemukan sejumlah proyek yang diduga fiktif, termasuk pembangunan talut irigasi pertanian. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Perkara ini menyoroti pentingnya pengawasan berlapis terhadap anggaran desa.
Pemeriksaan dokumen seharusnya berjalan beriringan dengan pengecekan kondisi fisik pembangunan, keterbukaan informasi anggaran, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan. Dengan demikian, laporan administratif dapat dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan.
(Nang)












