CyberTNI.Id | BANYUWANGI – 3 November 2026 Perkembangan baru muncul dalam pengawalan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Desa Berdaya di Desa Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
GNTP menyambut baik undangan pengambilan keterangan dan koordinasi pelaporan. Ketua Umum diminta hadir pada 6 November 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menerima undangan dari Humas Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang ditujukan kepada Ketua Umum GNTP, RASYIDI, C.PM., C.LOP., ( Didik Castielo ) untuk menghadiri pengambilan keterangan dan koordinasi terkait laporan pengaduan dugaan penyimpangan serta potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Desa Berdaya Desa Gambiran.
Berdasarkan pesan undangan yang diterima GNTP, agenda tersebut dijadwalkan sebagai berikut:
– Hari/Tanggal: Jumat, 6 November 2026
– Waktu: Pukul 08.30 WIB sampai selesai
– Tempat: Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi
– Agenda: Pengambilan Keterangan / Koordinasi Pelaporan
Undangan tersebut disampaikan oleh Humas Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui komunikasi resmi yang diterima Ketua Umum GNTP.
GNTP APRESIASI LANGKAH KEJAKSAAN
Ketua Umum GNTP, Didik, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi atas perhatian dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang telah disampaikan oleh GNTP.
Menurutnya, undangan tersebut merupakan kesempatan penting bagi GNTP untuk memberikan penjelasan, menyampaikan informasi, serta menyerahkan data dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi, khususnya jajaran Seksi Intelijen dan Humas, yang telah memberikan perhatian terhadap pengaduan GNTP. Kami memandang undangan ini sebagai kesempatan untuk menyampaikan informasi dan data yang kami miliki agar dapat menjadi bahan telaah bagi pihak Kejaksaan,” ujar Didik.
Ia menegaskan bahwa GNTP akan menghormati seluruh tahapan dan mekanisme yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap proses klarifikasi ini dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. GNTP siap memberikan keterangan sesuai fakta, informasi, serta dokumen pendukung yang dapat kami pertanggungjawabkan,” tambahnya.
PENGADUAN BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN ANGGARAN PROGRAM DESA BERDAYA
Sebagaimana diketahui, GNTP sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Program Desa Berdaya di Desa Gambiran.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian GNTP antara lain:
1. Dugaan penggunaan lokasi kegiatan yang status kepemilikan atau penguasaannya perlu diperjelas.
2. Keberadaan dan keberlanjutan hasil kegiatan yang disebut telah dibongkar atau tidak lagi dimanfaatkan setelah sekitar enam bulan.
3. Kejelasan pembentukan tim pelaksana dan dasar administrasi pembentukannya.
4. Kesesuaian antara proposal, rencana anggaran biaya, pelaksanaan kegiatan, dan hasil di lapangan.
5. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran program yang disebut bernilai sekitar Rp100 juta.
GNTP menegaskan bahwa seluruh hal tersebut merupakan materi pengaduan yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui dokumen resmi, keterangan pihak terkait, serta pemeriksaan aparat yang berwenang.
Nilai anggaran program tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai kerugian negara. Penentuan ada atau tidaknya kerugian negara harus didasarkan pada pemeriksaan dan perhitungan oleh pihak yang berwenang.
GNTP SIAP MEMBERIKAN KETERANGAN DAN DATA PENDUKUNG
GNTP menyatakan akan mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pengaduan, termasuk kronologi, hasil pengumpulan informasi, dokumen pendukung, dan keterangan masyarakat yang relevan.
GNTP juga berharap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Desa Berdaya dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut memperoleh gambaran yang utuh.
Didik menegaskan: “Tujuan GNTP bukan untuk menyerang atau menyudutkan pihak tertentu. Kami ingin memastikan bahwa program pemerintah yang menggunakan anggaran publik benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Apabila ditemukan penyimpangan, tentu kami berharap ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.” KAWAL SAMPAI ADA KEJELASAN
Dengan adanya undangan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, GNTP berharap pengaduan masyarakat ini dapat ditelaah secara serius dan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
GNTP juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya.
GERAKAN NASIONAL TRANSPARANSI PUBLIK (GNTP)
Didik Castielo












