CyberTNI.id|SURABAYA, Selasa 19 Agustus 2025 — Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan pegawai BRI Lumajang, Yoga Firmansyah (YF), dalam kasus kredit fiktif. Putusan dibacakan pada sidang vonis, Selasa (19/8/2025).
Selain hukuman penjara, YF juga dikenai denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,07 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, hartanya akan disita dan dilelang, atau diganti pidana tambahan 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat YF yang menjabat Relationship Manager BRI Cabang Lumajang bersama dua rekannya, AS dan KA, merekayasa data usaha nasabah agar seolah-olah layak menerima kredit.
Namun, dana yang cair justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp2,04 miliar.
Baik jaksa maupun terdakwa masih diberi waktu 7 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
(Nang)