CyberTNI.id | Semarang,Rabu 22 Oktober 2025 —Bapak Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. C.JKJ didampingi Bapak David Yuwono, S.E., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Bendahara DPP FERADI WPI, sebagai tim Kuasa Hukum untuk mendampingi Korban Dugaan tindak pidana Penggelapan Dana Perusahaan dengan dugaan Pasal 372 jo 374 KUHP, menyayangkan kinerja Polres Metro Bekasi. Hal ini dikarenakan semenjak tanggal 13 September 2025, Kami mendampingi Korban / Klien telah menyerahkan Surat Aduan dan diterima oleh Pihak Polres Metro Bekasi. Akan tetapi sampai berita ini ditayangkan, sesuai FAKTA di lapangan, belum ada respon ataupun surat panggilan klarifikasi dari pihak Polres Metro Bekasi kepada Korban yang mengadukan.
Kami harap ada perbaikan ke depannya, karena agar rasa keadilan terpenuhi terutama dalam hal ini klien kami sebagai korban dugaan tindak pidana. Dimana klien mengalami kerugian yang cukup besar dan kami pun sebelum mengambil jalur hukum dengan melaporkan ke Polres Metro Bekasi, kami telah mencoba jalur somasi untuk membuka ruang mediasi, tapi tak membuahkan hasil.
Kami harap Bapak Kapolres Metro Bekasi bisa memberi rasa keadilan terhadap klien kami. Dengan segera merespon aduan kami yang telah kami serahkan semenjak 13 September 2025 sebulan lebih. Pihak kami juga telah melayangkan surat ke Polres Metro Bekasi mempertanyakan kenapa sudah sebulan lebih tidak ada tindak lanjut.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Redaksi