Sidang Kasus Juliyatmono Diduga Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Terima Aliran Dana Rp.5 Milliar

CyberTNI.id | KARANGANYAR,Selasa (21/10/2025) — Dugaan keterlibatan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar senilai Rp78,9 miliar terungkap di sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Juliyatmono diduga menerima aliran dana Rp5 miliar dari perusahaan pelaksana proyek, PT MAM Energindo, yang sebelumnya dinilai tak memiliki kemampuan finansial maupun peralatan memadai.

Uang tersebut disebut berasal dari investor proyek, PT Total Cetra Alam, dan disalurkan melalui terdakwa Nasori sebelum dibagikan ke sejumlah pihak.

Selain kepada mantan bupati, jaksa juga mengungkap aliran dana ke pejabat lain, yakni Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto sebesar Rp500 juta dan Agus Hananto sebesar Rp355 juta. Akibat praktik itu, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp10,1 miliar.

Ketiga terdakwa, Nasori, Agus Hananto, dan Ali Amri, didakwa melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *