Aktivis Antikorupsi Yogyakarta Tolak Pembebasan Terdakwa, Minta Penegakan Hukum Berjalan Tegas

CyberTNI.id | JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam petitum eksepsi atau nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Dalam pembelaannya, Febrie menyatakan kesiapannya untuk kembali melanjutkan pengabdian kepada masyarakat apabila Majelis Hakim memutuskan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya.

“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak, khususnya rakyat kecil yang harus dibela, atau tetap dilibatkan dalam penanganan-penanganan perkara korupsi yang masih memerlukan penegakan hukum,” ujar Febrie.

Ia juga menilai pengalaman panjangnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat menjadi bekal untuk membantu penanganan berbagai perkara besar. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Namun, permintaan pembebasan tersebut mendapat sorotan dari kalangan aktivis antikorupsi di Yogyakarta. Mereka menyatakan keberatan terhadap kemungkinan pembebasan apabila hal itu tidak didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang kuat.

Kalangan aktivis menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan. Mereka mengingatkan agar mekanisme pembelaan hukum tidak disalahgunakan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila dugaan tindak pidana terbukti melalui proses peradilan.

“Uang rakyat harus dilindungi. Jangan sampai kepentingan masyarakat dikorbankan akibat praktik korupsi oleh pejabat yang seharusnya menjalankan amanah publik,” demikian penekanan sikap yang disampaikan dalam narasi penolakan tersebut.

Aktivis antikorupsi juga diharapkan terus mengawal jalannya persidangan agar setiap proses hukum berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Meski demikian, permintaan pembatalan dakwaan melalui eksepsi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dinilai oleh Majelis Hakim. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap harus didasarkan pada alat bukti, fakta persidangan, dan putusan pengadilan yang berwenang.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *