CyberTNI.Id|SRAGEN — Upaya pendampingan hukum yang dilakukan LBH Solidaritas Jawa Tengah membuahkan hasil positif.
Kredit yang sebelumnya terancam dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kini diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme novasi kredit dengan melibatkan kreditur baru. Kamis (29/10/2026)
Langkah ini menjadi solusi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah agar tidak berujung pada pelelangan aset yang menjadi jaminan.
Ketua LBH Solidaritas Jawa Tengah, Prof. Dr. M. Edi Santoso, S.H., M.H.,M.Fausi Aritonang, S.Kep.S.H.C.IJL.C.MK. Sugiyatnoko.S.H.C.MK terus melakukan koordinasi dan pendampingan dalam proses penyelesaian kredit tersebut.
Melalui mekanisme novasi, diharapkan kewajiban kredit dapat dialihkan berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan persetujuan kreditur terkait.
Keberhasilan penghentian proses lelang ini menjadi pengingat bahwa persoalan kredit bermasalah tidak selalu harus berakhir dengan pelelangan. Dialog, negosiasi, dan solusi hukum yang tepat dapat menjadi jalan keluar bagi para pihak.
LBH Solidaritas Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian persoalan hukum masyarakat secara profesional, mengedepankan musyawarah, dan memperjuangkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Catatan: Status penghentian lelang dan pelaksanaan novasi perlu dipastikan melalui dokumen resmi KPKNL serta persetujuan tertulis para pihak.
(Nang)












