Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman

CyberTNI.id |  Kebumen — Seorang pelajar kelas XI di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus dugaan perundungan terhadap anak di bawah umur. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan saksi, korban, dan pengumpulan barang bukti.

Kepala Kepolisian Resor Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menyampaikan keterangan di Mapolres Kebumen, Senin (17/8/2026). “Dari hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Andre.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain seragam Pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban. Penanganan perkara turut melibatkan pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen.

Kejadian bermula dari masalah kecemburuan. Menurut keterangan penyidik, sehari sebelum peristiwa, Kamis (6/8/2026), korban dan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum saling mengikuti akun media sosial dan bertukar pesan. Hal itu kemudian diketahui oleh Anak.
“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Kompol Andre, didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA
Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Keesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke belakang sekolah. Di lokasi tersebut, terjadi tindak kekerasan terhadap korban yang kemudian direkam dan videonya menyebar luas di media sosial.

Korban merupakan pelajar kelas X, sedangkan pelaku berstatus pelajar kelas XI di sekolah yang sama. Atas perbuatannya, Anak diduga melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Meski berstatus Anak, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak khusus Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

 

Imam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *