Video Perundungan Viral, Polres Kebumen Gandeng Bapas dan Dinsos untuk Pemulihan Korban

CyberTNI.id |  Kebumen — Penanganan dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, melibatkan aparat penegak hukum dan sejumlah lembaga sosial.

Polres Kebumen berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen, serta pihak sekolah untuk memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan simultan.

Kepala Kepolisian Resor Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo menyampaikan hal tersebut pada konferensi pers,
Senin (17/8/2026). “Penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan korban dan pembinaan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Kompol Andre, didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Aiptu Toni Rio SP.

Kepala sekolah, Miftakhul Ikhsan, menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Sekolah telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada Anak yang berkonflik dengan hukum dan akan mengembalikan yang bersangkutan kepada orang tua untuk melanjutkan proses pendidikan di tempat lain. “Kami meminta maaf atas kejadian ini. Langkah kami adalah memberikan skorsing dan menyerahkan proses pembinaan kepada orang tua,” ujar Miftakhul.

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, menyampaikan bahwa perkara ini berpeluang diselesaikan melalui mekanisme diversi.
Menurutnya, karena ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah tiga tahun, perkara tersebut dapat diupayakan penyelesaian melalui musyawarah diversi, dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem peradilan pidana anak.

Polres Kebumen telah menetapkan seorang pelajar kelas XI sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar kelas X di sekolah yang sama.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah memeriksa saksi dan korban serta mengamankan barang bukti, antara lain seragam Pramuka yang dipakai korban saat kejadian, telepon seluler, dan hasil visum et repertum.

Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa bermula dari persoalan kecemburuan. Pada Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak dan saling berkirim pesan. Informasi itu kemudian diketahui oleh Anak. Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke belakang sekolah, di mana terjadi dugaan penganiayaan yang sempat direkam dan beredar luas di media sosial.

Anak dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang‑Undang tentang Perlindungan Anak.

Meski berstatus Anak, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak khusus anak sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan kelanjutan proses hukum dan upaya pemulihan bagi korban.

*(Humas Polres Kebumen)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *