CyberTNI.id | JAKARTA – Pimpinan Umum CYBERTNI.ID mengeluarkan pemberitahuan STOP PERS terhadap Wiwik Anjar Wahyu W., yang sebelumnya tercatat sebagai Kabiro Kabupaten Blora.
Keputusan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penertiban administrasi dan kewenangan personel di lingkungan CYBERTNI.ID.
Dalam pemberitahuan resmi tersebut, Wiwik Anjar Wahyu W. dinyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili atau mengatasnamakan CYBERTNI.ID dalam menjalankan kegiatan jurnalistik maupun kegiatan lainnya.
Pimpinan CYBERTNI.ID juga menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan nama, identitas, kartu pers, logo, atribut, maupun fasilitas CYBERTNI.ID untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan jurnalistik.
Dengan diterbitkannya STOP PERS tersebut, seluruh aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan mengatasnamakan CYBERTNI.ID tidak menjadi tanggung jawab redaksi maupun manajemen media tersebut.
CYBERTNI.ID mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, TNI/Polri, lembaga, perusahaan, narasumber, mitra kerja, serta masyarakat agar memperhatikan status tersebut dan tidak memberikan akses maupun fasilitas jurnalistik atas nama CYBERTNI.ID kepada yang bersangkutan.
Pemberitahuan STOP PERS itu juga dimaksudkan untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai status dan kewenangan personel, sekaligus mencegah adanya pihak yang menggunakan nama dan identitas CYBERTNI.ID tanpa kewenangan resmi.
Pimpinan Umum CYBERTNI.ID, Ahmad Wibisono, S.H., menegaskan bahwa setiap personel yang menjalankan tugas jurnalistik atas nama CYBERTNI.ID wajib memiliki kewenangan dan identitas resmi yang masih berlaku.
“Segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah pemberlakuan STOP PERS ini merupakan tindakan pribadi dan berada di luar tanggung jawab resmi CYBERTNI.ID,” demikian keterangan dalam pemberitahuan tersebut.
STOP PERS tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dicabut apabila terdapat keputusan resmi lebih lanjut dari pimpinan CYBERTNI.ID.
(Redaksi CYBERTNI.ID)












