Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Kuwu Setu Patok, Kepala Desa Bantah Pernah Terbitkan Surat

CyberTNI.id | Cirebon – Dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa (Kuwu) Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, mencuat setelah beredarnya sebuah surat yang mengatasnamakan Pemerintah Desa Setu Patok terkait penegasan status tanah.

Informasi tersebut menjadi perhatian Tim CyberTNI.id setelah membaca pemberitaan salah satu media daring tertanggal 25 Juli 2026 yang memuat dokumen dimaksud. Guna memastikan kebenaran informasi, Tim CyberTNI.id melakukan konfirmasi langsung kepada Kuwu Desa Setu Patok, Johar, pada 27 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Johar dengan tegas membantah pernah membuat maupun menandatangani surat tersebut.

“Itu bukan tanda tangan saya. Surat itu tidak pernah saya keluarkan dan saya juga tidak pernah menandatanganinya,” tegas Johar kepada Tim CyberTNI.id.

Menurut Johar, apabila benar terdapat pihak yang memalsukan tanda tangan maupun stempel desa, tindakan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik Pemerintah Desa Setu Patok dan dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan persoalan pertanahan.

Ia juga mengimbau seluruh insan pers agar selalu mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan dokumen atau informasi yang menyangkut nama baik seseorang maupun lembaga.

“Saya berharap media lebih berhati-hati dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menaikkan berita, apalagi yang menyangkut nama baik pemerintah desa,” ujarnya.

Sejumlah tokoh masyarakat juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan pidana terkait pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh agar dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta mencegah dugaan penyalahgunaan dokumen desa yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Setu Patok menyatakan masih menunggu klarifikasi, itikad baik, maupun tanggapan dari media yang sebelumnya memuat dokumen tersebut. CyberTNI.id juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim CyberTNI.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *