crossorigin="anonymous">

Diduga Kades Salahgunakan Aset Desa Inspektorat dan Kejaksaan Segera Turun

CyberTNI.id | CIREBON, 19-06-2026 – Polemik santer tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Desa Sampiran, Kecamatan Talun kembali menjadi sorotan publik. Warga menyoroti dugaan pengurugan lahan bengkok dan tanah titi sarah yang disebut-sebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial dengan disewakan kepada para pelaku usaha kuliner.

Kebijakan tersebut diklaim dilakukan dengan dalih meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Asli Desa (APBDes). Namun di lapangan, muncul berbagai pertanyaan dan kecurigaan dari warga masyarakat terkait mekanisme pengelolaan serta aliran pendapatan hasil pemanfaatan aset desa tersebut.

Beberapa warga masyarakat mengatakan kepada CyberTNI.Id, yang engan menyebutkan dirinya mengatakan, bahwa dirinya menduga terdapat praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan tanah kas desa Sampiran. Bahkan, beredar tudingan adanya keuntungan pribadi yang dinikmati oknum tertentu melalui penyewaan aset desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat dan masuk ke kas desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau benar untuk APBDes, dalam penggunaanya harus jelas sesuai mekanismenya dan melalui musdes, yang oerlu dipertanyakan berapa hasil nilai sewanya, siapa penyewanya, dan ke mana uangnya apa masuk kantongnoknum kepala Desa atau masuk kas desa harus transparan. Jangan sampai aset desa dimanfaatkan atas nama pribadi atau kelompok tertentu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga menyoroti dugaan bahwa tanah kas desa disewakan atas nama perangkat desa maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan pemerintahan desa. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Lebih lanjut, masyarakat mempertanyakan pengurugan lahan pertanian yang selama ini menjadi bagian dari tanah kas desa. Pasalnya, lahan pertanian produktif di Kabupaten Cirebon terus mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan. Padahal pemerintah telah memiliki berbagai regulasi yang bertujuan melindungi lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak mudah dialihkan fungsinya.

Pengurugan menggunakan material padat dikhawatirkan akan menghilangkan fungsi pertanian lahan tersebut secara permanen sehingga tidak lagi dapat ditanami sebagaimana mestinya. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan lahan pertanian.

Atas berbagai dugaan tersebut, warga mendesak pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan tanah kas desa di Desa Sampiran.

“Warga hanya ingin semuanya terang-benderang. Demi kemajuan Desa Sampiran Jika memang sesuai aturan, beberapa warga juga berharap, kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Sumber segera turun ke desa, jika ada pelanggaran maka harus ada tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset desa,” kata seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sampiran belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka sekaligus langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.

 

(MOCH MANSUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *