DIDUGA TERAPKAN BUNGA PINJAMAN TINGGI, RENTENIR DI JOMBANG INTIMIDASI NASABAH DAN TANTANG AWAK MEDIA

CyberTNI.Id | JOMBANG – Praktik pinjam-meminjam uang yang diduga disertai penerapan bunga tinggi dan tekanan terhadap nasabah kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang perempuan yang disebut-sebut menjalankan praktik pinjaman uang atau rentenir berinisial Winda diduga melakukan intimidasi terhadap nasabah, bahkan bersikap tidak kooperatif ketika dikonfirmasi oleh awak media.

Persoalan ini bermula dari keterangan seorang nasabah berinisial D yang mengaku mengalami tekanan setelah melakukan pinjaman uang sebesar Rp500.000. Berdasarkan penuturannya, pinjaman tersebut disertai kewajiban pengembalian hingga mencapai Rp900.000.

Apabila keterangan tersebut benar, terdapat selisih sebesar Rp400.000 dari nilai pokok pinjaman. Angka tersebut setara dengan 80 persen dari pokok pinjaman. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar pengenaan bunga, jangka waktu pinjaman, transparansi kesepakatan, serta kewajaran ketentuan yang dibebankan kepada nasabah.

Nasabah D mengaku keberatan dan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang diminta. Namun, alih-alih memperoleh penyelesaian melalui komunikasi yang baik, D justru mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi yang membuat dirinya merasa ketakutan.

Persoalan utang-piutang pada prinsipnya merupakan hubungan hukum antara pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Namun, hubungan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan ancaman, penghinaan, pemaksaan, ataupun tindakan lain yang merendahkan martabat seseorang.

UTANG-PIUTANG BUKAN ALASAN UNTUK MELAKUKAN INTIMIDASI

Dalam perspektif hukum, kewajiban pembayaran utang harus diselesaikan berdasarkan kesepakatan yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terjadi perselisihan mengenai jumlah pembayaran, bunga, maupun kemampuan debitur, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan untuk menekan, menakut-nakuti, atau memperlakukan orang lain secara sewenang-wenang hanya karena adanya persoalan pembayaran utang.

Apabila benar terdapat ancaman atau intimidasi, tindakan tersebut perlu diuji berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang relevan. Aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap keterangan korban, saksi, bukti percakapan, rekaman, maupun bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

DIDATANGI AWAK MEDIA, JUSTru MUNCUL PERNYATAAN MENANTANG

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika awak media mendatangi kediaman pihak yang diduga sebagai pemberi pinjaman untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh klarifikasi atas pengaduan nasabah.

Kedatangan awak media yang semestinya menjadi bagian dari tugas jurnalistik untuk mencari keberimbangan informasi justru disebut mendapat respons berupa intimidasi, penghinaan, serta sikap menantang.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, Winda bahkan disebut-sebut mengklaim memiliki bekingan atau dukungan dari seseorang di lingkungan Polda.

Pernyataan tersebut tentu tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang sepele apabila benar disampaikan. Sebab, membawa-bawa nama institusi kepolisian dalam konteks menghadapi pihak yang sedang meminta klarifikasi dapat menimbulkan persepsi seolah-olah seseorang memiliki perlindungan atau kekuatan tertentu untuk menghindari proses hukum.

Namun demikian, klaim mengenai adanya bekingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan maupun institusi kepolisian terkait.

Jika memang ada pihak yang mengatasnamakan atau mengklaim memiliki dukungan dari aparat penegak hukum, sudah semestinya hal tersebut diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Polri.

MEDIA BUKAN MUSUH, MELAINKAN BAGIAN DARI KONTROL SOSIAL

Perlu dipahami bahwa kerja jurnalistik bukanlah tindakan mencari permusuhan dengan seseorang. Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat, melakukan pengawasan sosial, serta menyampaikan persoalan publik berdasarkan fakta dan kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Pasal 6 UU Pers juga menegaskan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Oleh karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, maupun menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Akan tetapi, perbedaan pendapat dengan media tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan ancaman atau intimidasi.

Di sisi lain, awak media juga berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, menghormati privasi, mengedepankan akurasi, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang diberitakan.

APARAT PENEGAK HUKUM PERLU MELAKUKAN PENELUSURAN

Mencuatnya persoalan ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Jombang. Kepolisian diharapkan dapat menelusuri kebenaran pengaduan nasabah, termasuk dugaan penerapan bunga pinjaman yang dinilai memberatkan, serta dugaan intimidasi terhadap nasabah dan awak media.

Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan mengedepankan bukti dan keterangan para pihak. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai seseorang yang meminjam uang kemudian tidak mampu membayar. Lebih jauh, persoalannya menyangkut perlindungan masyarakat dari kemungkinan praktik penagihan yang melampaui batas kewajaran dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Masyarakat kecil yang berada dalam kondisi ekonomi sulit seharusnya mendapatkan perlakuan yang manusiawi, bukan justru menghadapi tekanan yang semakin memperburuk keadaan.

Hingga narasi ini disusun, dugaan mengenai bunga pinjaman, intimidasi, penghinaan, serta klaim memiliki bekingan aparat masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Pihak Winda perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh tudingan tersebut.

JANGAN SAMPAI HUKUM KALAH OLEH KLAIM BEKINGAN

Satu hal yang perlu ditegaskan, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Persoalan pinjam-meminjam harus diselesaikan berdasarkan aturan, bukan dengan ancaman, penghinaan, ataupun klaim memiliki kekuatan di belakangnya.

Jika dugaan intimidasi tersebut terbukti, maka harus ada langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat keterangan yang tidak benar, pihak yang merasa dirugikan juga berhak menempuh jalur hukum.

Pada akhirnya, publik menunggu kejelasan. Apakah praktik pinjaman tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum? Apakah benar terjadi intimidasi terhadap nasabah dan awak media? Dan apakah benar terdapat pihak yang mengklaim memiliki dukungan dari lingkungan Polda?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab melalui klarifikasi dan proses pemeriksaan yang transparan.

Hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi. Pers tidak boleh dibungkam oleh ancaman. Dan masyarakat kecil berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama di hadapan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *