CyberTNI.id|MADIUN– Minggu (24/5/2026) Mobil dinas KPU Kabupaten Madiun diduga menggunakan pelat nomor palsu setelah terekam ETLE Polda Jatim saat melanggar batas kecepatan di Tol Surabaya-Mojokerto.
Kronologi singkat:
– *Waktu & Tempat*: Jumat, 08/05/2026 pukul 11.53 WIB di Km 730+200 Tol Surabaya-Mojokerto, wilayah Driyorejo, Gresik.
– *Pelanggaran*: Mitsubishi Expander hitam bernopol AE 1028 GP melaju 141 km/jam. Batas maksimal di lokasi itu 100 km/jam.
– *Surat Tilang*: Polda Jatim kirim surat pemanggilan No. B/27925/V/YAN.1.2./2026/DITLANTAS tertanggal 11 Mei 2026 ke KPU Kab. Madiun sesuai data STNK. Surat mencantumkan masa berlaku STNK hingga 9 Juli 2029, no. rangka MK2NCLHANRJ000608, dan no. mesin 4A91KCG1784.
Yang jadi sorotan
Mobil dinas pemerintah seharusnya pakai pelat merah. Tapi kendaraan yang terekam justru pakai pelat dasar putih seperti kendaraan pribadi.
Tanggapan
Ketua KPU Madiun, Nur Anwar, membenarkan menerima surat e-tilang dan mengakui mobil itu inventaris kantor. KPU punya 2 mobil dinas: Toyota Innova putih dan Mitsubishi Expander hitam nopol AE 1028 GP.
Nur Anwar mengaku tidak tahu siapa yang pakai mobil saat kejadian dan tidak pernah menandatangani surat tugas ke Surabaya atau kota lain. Ia juga heran kenapa pelat nomornya berubah jadi putih.
Menurutnya, selama ini kendaraan inventaris KPU selalu pakai pelat merah.
Jurnalis sempat ke kantor satpam kantor KPU Kabupaten Madiun. Dari keterangan pergantian shift Eko ke Nur, mobil operasional KPU disebut dipakai oleh seseorang bernama Lutfi saat kejadian. Pihak yang diduga mengganti pelat nomor juga sedang ditelusuri.
Sedangkan yang bersangkutan Lutfi di hubungi di alamat rumah Tambakmas dan Kantor belum ada respon .
(Nang)












