Edit Sertifikat Karantina Tanaman, Ahmad Subhan Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp40 Juta

CyberTNI.id| SURABAYA,Jumat (7/8/2026) —Ahmad Subhan divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 40 juta setelah terbukti melanggar aturan karantina tumbuhan antarwilayah pada Jumat (7/8/2026).

Kasus bermula pada awal Januari 2026, saat Ahmad mendapat pesanan 2.697 tanaman hias senilai Rp 42 juta dari pembeli di Lombok Barat, NTB.

Tanaman tersebut dibeli dari petani di Kota Batu, Jawa Timur seharga Rp 12 juta dan diangkut menggunakan truk menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pengiriman itu tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang sah. Ahmad kemudian meminta dokumen sertifikat lama diedit dengan mengubah jenis tanaman dan tanggal keberangkatan.

Kejanggalan dokumen terungkap saat petugas Karantina memeriksanya di Pelabuhan Lembar, NTB, hingga truk beserta muatannya dikembalikan ke Jawa Timur.

Sebanyak 2.697 batang tanaman hias kemudian ditetapkan untuk dimusnahkan.
(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *