Dugaan Pengeroyokan di Apartemen Gateway Bandung Disorot, Polisi Janji Bertindak Profesional Tanpa Pandang Bulu

CyberTNI.id | BANDUNG, Media BIN — Profesionalisme dan komitmen kepolisian sebagai pengayom serta pelindung masyarakat kembali menjadi sorotan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan Apartemen Gateway, Jalan Ahmad Yani, Bandung.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DH dan M, sementara seorang berinisial D disebut sebagai saksi yang diduga memiliki profesi sebagai Notaris/PPAT. Adapun korban dalam perkara tersebut adalah Eki Yulia, warga Perumahan Cijerah, Bandung.

Dugaan pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 23.15 WIB, tepatnya di kawasan Apartemen Gateway A Yani, Tower Emerald A, lantai LG 1 Nomor 10, Jalan Ahmad Yani Nomor 9, Bandung.

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polsek Cibeunying Kidul, Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, dengan nomor STBPL/48/VII/2026/SPKT/POLSEKCIBEUNYING KIDUL POLRESTABES BANDUNG POLDA JAWA BARAT.

Polisi Telah Memeriksa Tujuh Saksi

Kapolsek Cibeunying Kidul melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Boy Prayoga, SH, saat ditemui Media BIN pada Minggu, 6 September 2026, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.

Menurutnya, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk memanggil sejumlah orang yang berada di lokasi saat kejadian.

“Pihak kami bersama penyidik telah menerima laporan tersebut. Sampai saat ini, kami sudah memanggil tujuh orang saksi yang pada saat kejadian berada di tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam waktu sekitar tujuh hari ke depan, pihaknya berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan bukti yang cukup.

“Jangan khawatir. Kami sebagai pengayom masyarakat akan bersikap tegas dan profesional tanpa pandang bulu. Siapa pun dan apa pun statusnya, tidak ada yang kebal hukum. Semua warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegas Boy Prayoga.

Tokoh Masyarakat Minta Kasus Diproses Objektif

Sementara itu, salah seorang tokoh pemuda di kawasan Apartemen Gateway Cicadas, Regi, didampingi salah seorang tokoh senior yang akrab disapa Babeh, turut menyampaikan keprihatinannya atas dugaan peristiwa tersebut.

Regi mengaku menyayangkan adanya dugaan pengeroyokan yang melibatkan pihak-pihak yang disebut memiliki status sebagai ASN. Menurutnya, aparatur negara seharusnya dapat menjadi contoh dan memberikan keteladanan kepada masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan dan mengutuk apabila benar terjadi pengeroyokan tersebut. Apalagi jika pihak yang terlibat memiliki status sebagai ASN. Sebagai abdi negara, tentunya harus memberikan contoh dan panutan yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Regi menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Kami menyerahkan seluruh proses kepada pihak kepolisian. Kami yakin kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif sehingga persoalan seperti ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum dan tidak terulang kembali di lingkungan apartemen,” katanya.

Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kepolisian

Di tempat terpisah, Media BIN menemui salah seorang kuasa hukum korban dari LBH Cakra, Dikdik Sodikin, SH. Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polsek Cibeunying Kidul yang telah memanggil tujuh orang saksi dalam rangka penyelidikan perkara.

“Kami memberikan apresiasi positif kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Cibeunying Kidul, yang telah bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi. Kami berharap proses penyelidikan dapat segera menemukan titik terang,” ungkap Dikdik.

Ia berharap apabila dalam proses penyelidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memenuhi unsur tindak pidana, penyidik dapat meningkatkan status perkara serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

“Harapan kami, apabila telah memenuhi alat bukti dan unsur pidana, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai prosedur dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dikdik juga menyebut bahwa pihak yang diduga terlibat memiliki latar belakang sebagai ASN, termasuk yang disebut bekerja pada instansi perpajakan dan PUPR, sementara salah satu pihak lainnya disebut berprofesi sebagai Notaris/PPAT.

Menurutnya, status maupun profesi seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda.

Kuasa Hukum Terima SP2HP

Sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara, tim kuasa hukum korban melalui Kanit Reskrim juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/48/Res.1.6/2026/Polsek.

Adapun mengenai pasal yang disebut-sebut berpotensi diterapkan dalam perkara tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan dugaan penerapan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun demikian, penerapan pasal dan penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

Kasus ini kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Publik pun menunggu langkah selanjutnya dari penyidik Polsek Cibeunying Kidul dalam mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

 

R. H. Malik K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *