Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Almarhum Sutadi Kaman, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

CyberTNI.id | Cirebon, 20 April 2026 – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik almarhum Sutadi Kaman yang berlokasi di Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, kini memasuki babak baru. Salah satu ahli waris, Nanang Kalnadi, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait penguasaan lahan yang diduga dilakukan oleh mantu keluarga, Dakila.

Menurut Nanang Kalnadi, dirinya merupakan anak kelima dari almarhum Sutadi Kaman dan almarhumah Ibu Kaci. Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 1998, lahan seluas kurang lebih 7.229 meter persegi milik orang tuanya dikelola oleh Dakila yang merupakan menantu keluarga. Namun, selama mengelola lahan tersebut, Dakila disebut tidak pernah memberikan hasil pengelolaan kepada pemilik lahan maupun ahli waris.

Nanang juga menjelaskan bahwa pada Agustus 2021, lahan tersebut semestinya diberikan kepadanya sebagai bagian warisan. Sebelumnya, ia mendapat bagian berupa tanah darat seluas 9 bata di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Namun, menurutnya, tanah tersebut justru dikuasai oleh Dakila dan dibangun rumah oleh anak Dakila tanpa izin dari dirinya sebagai ahli waris sah.

Saat almarhumah Ibu Kaci masih hidup, lanjut Nanang, keluarga telah melakukan pembagian ulang dengan mengganti bagian miliknya berupa lahan sawah di Blok Sibalung, Desa Suranenggala. Pembagian tersebut disaksikan oleh tujuh anak almarhum yang masih hidup serta Kepala Desa Suranenggala Lor saat itu, almarhum Kuwu Sawilo. Namun, Nanang mengaku lahan tersebut tetap dikuasai oleh Dakila dan anaknya, Tatang.

Berbagai upaya mediasi yang dilakukan keluarga disebut tidak membuahkan hasil. Padahal, menurut Nanang, pembayaran pajak lahan sejak tahun 1998 hingga 2022 dilakukan oleh almarhumah Ibu Kaci sebagai pemilik sah.

Nanang juga mengungkapkan dugaan bahwa sebagian lahan seluas sekitar 3.500 meter persegi telah dijual oleh Dakila tanpa persetujuan ahli waris yang sah. Ia menduga proses balik nama lahan tersebut dilakukan tanpa izin dan kemungkinan melibatkan pemalsuan dokumen.

“Saya sebagai ahli waris yang sah tidak pernah memberikan izin. Dakila hanya mantu, bukan anak kandung. Istri Dakila sudah mendapatkan bagian warisan 9 bata sama seperti saya, tetapi bagian saya justru dikuasai dan dibangun tanpa izin,” ujar Nanang kepada tim CyberTNI.id dengan nada kesal.

Nanang menegaskan telah mengantongi surat pernyataan dari almarhumah ibunya serta saudara-saudaranya yang menyatakan bahwa lahan sawah tersebut merupakan haknya. Surat tersebut juga diketahui oleh kepala desa setempat.

Atas dasar tersebut, Nanang menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya, termasuk menuntut hasil pengelolaan lahan selama bertahun-tahun yang menurutnya tidak pernah diberikan.

“Saya akan menempuh jalur hukum dan menuntut hak saya, termasuk hasil pengelolaan lahan yang selama ini tidak pernah saya terima, padahal saya juga ikut membayar pajak,” tegas Nanang.

 

N.K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *