CyberTNI.Id | BANDUNG — Terbongkarnya kasus ini ke publik berawal dari isu yang beredar di masyarakat bahwa pada tanggal 10 September 2026 Pemilik tanah di Blok Ciilat, Desa Panenjoan, Kecamatan cicalengka, seluas kurang lebih 2.8 Ha, datang ke lokasi dan tanpa diduga di atas tanah miliknya yang berlokasi Di Blok Ciilat RT 03 RW 06, (sekarang menjadi RT 07 RW 06) Desa Panenjoan – Cicalengka, sudah berdiri 2 (Dua) buah bangunan rumah permanen.
Team Cyber TNI.id Jawa Barat, mendatangi lokasi dan di temukan di atas lahan berperkara dengan surat pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor: 32.96.090.016.002-152.0 seluas 1305 M2 atas nama Jauw Tjong kie dengan SHM nomor 00213 atas nama Kiki Suherman alias Lim Bie terpasang Bender bertuliskan Tanah ini milik Kiki Suherman Nomor 213 seluas 1305 M2 Di bawah Pengawasan Deden Canon Tidak Dalam Sengketa dan Tidak Dijaminkan Pihak Lain. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Menyebutkan ” Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/eller tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang – undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

Setelah kejadian tersebut kuasa dari Kiki Suherman yakni Lim Sioe Eng mencabut kuasa ke Deden M Ridwan alias Deden Canon yang diduga menjual, mengalihkan serta menyewakan tanah tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Tanggal 27 September 2026 Lim Sioe Eng dan tanggal 02 Oktober 2026 Lim Sioe Eng mensomasi Hani Aniar pemilik bangunan di atas tanah SHM Nomor 00213 Desa Panenjoan, Cicalengka, dengan dugaan pasal tindak pidana penyerobotan lahan.
Dugaan praktek mafia tanah diatas lahan tersebut muncul Setelah ditemukan surat perjanjian Jual beli tanah dibawah tangan yang dibuat serta ditandatangani oleh Deden M Ridwan dan korban dalam pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP menyebutkan “Setiap orang hanya dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan “.

Belum selesai dengan perkara tersebut ditemukan kembali dimana tanah tersebut sekarang di sewakan, dikelola serta dikuasai oleh Penggarap dengan perantara saudara Didin dan Komar keduanya warga kampung warung peuteuy RT 007 RW 06 Desa Panenjoan, kecamatan cicalengka, kabupaten Bandung, dan di taksir uang puluhan juta rupiah dari hasil sewa tanah milik Kiki Suherman alias Lim Joe Bie masuk ke kantong Deden Canon.
Hasil investigasi di lapangan Korban surat kuasa Kiki Suherman alias Lim Joe pemilik di Blok Ciilat Desa Panenjoan, kecamatan cicalengka, kabupaten Bandung, dengan SHM Nomor 00213 dan 00216 bertambah menjadi 6 (enam) orang dengan kerugian ditaksir ratusan juta rupiah. Menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1985 Tentang larangan penggunaan kuasa mutlak sebagai Pemindahan Hak atas tanah. Dalam Yurisprudensi MA No. 645 K/Sip/1975 Menegaskan bahwa ketidaktahuan seseorang akan suatu peraturan atau undang-undang bukanlah alasan pemaaf dan merupakan suatu kesalahan”. ( ignorantia juris non excusat).
Fakta.
Tanah yang di duga di jual belikan dengan cara jual beli dibawah tangan yang dilakukan oleh Deden M Ridwan alias Deden Canon di Blok Ciilat, Desa Panenjoan, Kecamatan cicalengka, kabupaten Bandung, seluas kurang lebih 2.9 Ha, diduga merupakan tanah milik masyarakat yang sebelumnya dibebaskan oleh Guru Mumun dan ir tendi sekitar tahun 1990 untuk pendirian Perusahaan PT.Nasatexindo pura dan PT Citra Baladewa (Berubah menjadi PT Nayatexindo pura). Sekarang tanah tersebut diduga aset sita jaminan dengan perkara Nomor 514 / Pdt.G/2024/PN.Bdg tanggal 15 April 2025 Juncto Nomor 347 / PDT / 2025/PT.Bdg tanggal 25 Juni 2025. Dalam perkara Kiki Suherman alias Lim Joe Bie pemilik PT.Graha indo puri dan PT Istana Baladewa melawan Tan Rudi di Pengadilan Negeri Bandung diperkuat SPPT PBB sejak tahun 1990 sampai sekarang masih atas nama JAUW TJONG KIE. Dimana Hubungan hukum JAUW TJONG KIE dan ADISAPUTRA JANUARDY sebagai ayah dengan anak, dimana menurut putusan Perkara Nomor 438/PDT/2017 / PT.DKI tanggal 28 Desember 2017, ADISAPUTRA JANUARDY tahun 1997 sebagai pemilik Bank Namura Yasonta (Internusa) Penerima bantuan BLBI Sekitar tahun 1997.
Yurisprudensi MA Nomor 1032 K) Sip/1970 jika gugatan ditolak / tidak diterima atau perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka sita jaminan wajib diperintahkan untuk diangkat atau dicabut.

Dari kejadian ini mulai terungkap aset BLBI yang selama ini diduga kuat digelapkan dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 15.000.000 (Lima belas Milyar Rupiah ). Para Pelaku dapat dipidana dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara.

Team Cyber. TNI Id Jawa Barat, akan segera mengambil langkah signifikan dengan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Pemerintah Pusat. Dan akan Mengawal kasus ini sampai tuntas Demi mengembalikan aset BLBI yang selama ini di gelapkan oleh para Obligor, Negara tidak boleh kalah dengan Koruptor dan Mafia Tanah.
Team cyberTNI.Id Jawa Barat












