CyberTNI.Id | SITUBONDO, 26 Oktober 2026 — Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) kembali mengambil langkah resmi dalam mengawal pengaduan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Program Desa Berdaya di Desa Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
GNTP meminta kejelasan tindak lanjut pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi sekaligus mengajukan permohonan dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban Program Desa Berdaya Desa Gambiran.
Sebagai bentuk tindak lanjut, GNTP menyiapkan dua surat resmi yang akan disampaikan kepada instansi terkait. Surat pertama ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk meminta informasi mengenai perkembangan administratif atas pengaduan yang sebelumnya telah diserahkan langsung pada 12 Oktober 2026. Surat kedua ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk meminta dokumen publik mengenai perencanaan, pelaksanaan, penggunaan aset, realisasi anggaran, dan pertanggungjawaban program tersebut.
Langkah ini dilakukan agar pengawasan yang dijalankan GNTP tidak hanya berhenti pada penyampaian pengaduan, tetapi juga disertai upaya memperoleh informasi dan dokumen resmi sebagai dasar verifikasi.
SURAT PERTAMA: GNTP MEMINTA KEJELASAN TINDAK LANJUT KEJAKSAAN
Melalui surat Nomor 02-10/GNTP-DPP/PENGADUAN/X/2026, GNTP meminta informasi mengenai perkembangan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Sebagaimana diketahui, pada 12 Oktober 2026, surat pengaduan tersebut diserahkan langsung oleh Hery Wijatmoko, S.H. bersama Drs. Takiudin dari Bidang Pengawasan Kinerja Pemerintah DPP GNTP. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Issandi Hakim, S.H., M.H.
Dalam surat tindak lanjut tersebut, GNTP meminta konfirmasi penerimaan pengaduan, informasi nomor agenda atau registrasi apabila tersedia, serta informasi administratif mengenai perkembangan penelaahan yang dapat disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan hukum.
GNTP menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk koordinasi agar pengaduan masyarakat memperoleh kejelasan administratif dan dapat dikawal secara bertanggung jawab.
SURAT KEDUA: GNTP MINTA DOKUMEN PUBLIK MELALUI PPID
Selain mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi, GNTP juga menyiapkan permohonan informasi publik melalui surat Nomor 03-10/GNTP-DPP/KIP-DESA/X/2026, yang ditujukan kepada Atasan PPID Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui PPID.
Permohonan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya.
Dokumen yang dimohonkan meliputi:
1. Dokumen penetapan Desa Gambiran sebagai penerima Program Desa Berdaya dan pedoman teknis pelaksanaannya.
2. Proposal kegiatan, rencana kerja, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Dokumen status kepemilikan atau penguasaan aset yang digunakan sebagai lokasi kegiatan.
4. Dokumen persetujuan penggunaan aset apabila lokasi kegiatan bukan merupakan aset milik desa.
5. Dokumen pencairan dan realisasi anggaran serta laporan pertanggungjawaban.
6. Dokumen pengadaan, inventarisasi hasil kegiatan, dan laporan monitoring serta evaluasi, sepanjang tersedia dan dapat diakses.
7. Dokumen mengenai keberlanjutan hasil kegiatan serta perubahan penggunaan lokasi atau pembongkaran hasil kegiatan, apabila tercatat dalam administrasi badan publik.
Menurut GNTP, dokumen tersebut diperlukan untuk memeriksa kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, penggunaan aset, realisasi anggaran, dan hasil program di lapangan.
GNTP juga meminta agar apabila terdapat bagian informasi yang dikecualikan, bagian informasi yang terbuka tetap dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUA UMUM GNTP: PENGAWASAN HARUS BERDASARKAN DOKUMEN DAN FAKTA
Ketua Umum DPP GNTP, Rasyidi, C.PM., C.LOP ( Didik Castielo ) menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mengawal pengaduan masyarakat dengan mengedepankan prosedur hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
“GNTP tidak ingin hanya menyampaikan pengaduan lalu berhenti tanpa melakukan pengawalan. Kami mengambil langkah lanjutan melalui surat resmi kepada Kejaksaan dan permohonan informasi kepada PPID agar persoalan ini dapat ditelaah berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Didik.
Ia menambahkan bahwa GNTP tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada verifikasi dari pihak yang berwenang.
“Apabila pelaksanaan program sudah sesuai ketentuan, dokumen resmi dapat membantu menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat. Namun, jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran, kami berharap persoalan itu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.
KOMISI INFORMASI MENJADI JALUR BERIKUTNYA JIKA TERJADI SENGKETA
GNTP menyatakan akan mengikuti prosedur pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila permohonan informasi tidak ditanggapi atau terdapat alasan keberatan terhadap pelayanan informasi, GNTP akan mempertimbangkan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID. Jika sengketa tetap tidak terselesaikan setelah prosedur tersebut ditempuh, GNTP dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sesuai persyaratan dan tenggat waktu yang berlaku.
GNTP menegaskan bahwa jalur Komisi Informasi ditujukan untuk menyelesaikan sengketa mengenai hak memperoleh informasi publik, bukan untuk menggantikan kewenangan Kejaksaan dalam menelaah atau menangani pengaduan dugaan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, kedua jalur tersebut akan dijalankan sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.
GNTP: KAWAL TRANSPARANSI, HORMATI PROSES HUKUM
GNTP berharap Kejaksaan Negeri Banyuwangi dapat memberikan informasi administratif yang dapat disampaikan mengenai pengaduan yang telah diterima, sementara PPID Pemerintah Kabupaten Banyuwangi diharapkan melayani permohonan informasi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Bagi GNTP, pengawasan publik bukanlah upaya untuk membangun tuduhan tanpa dasar, melainkan langkah untuk memastikan penyelenggaraan program pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan objektif.
“Kami akan menempuh jalur resmi, mengumpulkan dokumen, dan menghormati proses yang berlaku. Tujuan kami adalah memastikan kepentingan masyarakat, transparansi anggaran, dan akuntabilitas program publik tetap menjadi perhatian bersama,” tutup Didik.
Didik Castielo












