crossorigin="anonymous">

Guru PAI PPPK Kabupaten Cirebon Belum Terima Tunjangan Sertifikasi Selama Tiga Bulan, AGPAII Audiensi dengan Kemenag

CyberTNI.id | CIREBON, Rabu (17/6/2026) – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPD AGPAII) Kabupaten Cirebon menggelar audiensi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD AGPAII Kabupaten Cirebon, H. Ading Jalaludin, M.Pd.I., didampingi Sekretaris DPD AGPAII, Emon Suparman, S.Pd.I., Gr. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak para guru PPPK yang hingga saat ini belum menerima pembayaran tunjangan sertifikasi selama tiga bulan terakhir.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan AGPAII diterima oleh Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon beserta jajaran Pendidikan Agama Islam (PAIS). Pihak Kemenag menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPG terjadi karena masih adanya proses pembenahan dan validasi data guru penerima tunjangan.

Menurut pihak Kemenag, jumlah pegawai yang sebelumnya hanya puluhan kini telah meningkat menjadi ratusan bahkan mendekati seribu orang, sehingga diperlukan penyesuaian dan pembaruan data agar proses pencairan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPD AGPAII Kabupaten Cirebon, H. Ading Jalaludin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari guru PPPK mulai dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. Para guru mengaku sangat terdampak akibat keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi tersebut.

“Banyak guru yang mengadukan persoalan ini kepada kami. Tunjangan sertifikasi sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, serta kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

AGPAII menegaskan bahwa hak guru PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga mengatur hak-hak PPPK dalam pelaksanaan tugas dan kesejahteraannya.

DPD AGPAII berharap Kemenag Kabupaten Cirebon dapat segera menyelesaikan permasalahan administrasi yang menjadi penyebab keterlambatan, sehingga pembayaran Tunjangan Profesi Guru dapat segera direalisasikan.

Sementara itu, Tim CyberTNI.id akan berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon terkait perkembangan penyelesaian persoalan tersebut. CyberTNI.id juga akan terus mengawal kasus ini hingga hak para guru PPPK penuh waktu dapat dibayarkan secara tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *