GURU SMA NEGERI 1 BELIK YANG JUGA ISTRI KEPALA DESA KARANGBRAI BODEH DIGUGAT WANPRESTASI RP 790 JUTA ATAS UTANG AYAHNYA 22 TAHUN LALU

CyberTNI.id | ​PEMALANG, JAWA TENGAH — Kasus dugaan pengingkaran janji (wanprestasi) atas kewajiban utang piutang modal usaha yang terjadi sejak 22 tahun lalu kini resmi menggelinding ke ranah hukum Pengadilan Negeri (PN) Pemalang. Sengketa perdata ini menyeret sosok pendidik, yakni Adistina Puji Narawati, S.Pd., seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di SMA Negeri 1 Belik.

​Selain berstatus sebagai PNS Pendidik di SMA Negeri 1 Belik, Adistina juga diketahui merupakan istri sah dari Kepala Desa Karangbrai, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Dalam perkara gugatan ini, ia bertindak sebagai Tergugat II selaku anak kandung dan ahli waris dari almarhum Puji Pranoto.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan oleh Penggugat bernama Samsul Hadi, seorang pedagang asal Desa Randudongkal, melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang, Slamet Mauzun, S.H., M.H., dan Wiwit Kustionno, A.Md., S.H.

Kronologi Perkara (2004 – Sekarang)
​Berdasarkan berkas gugatan resmi LBH Pemalang:

  • ​Pinjaman Modal Usaha (2004): Almarhum Puji Pranoto meminjam modal usaha pembelian truk ke Kalimantan sebesar Rp 60.000.000,- dari Penggugat dengan janji imbalan bagi hasil Rp 2,5 juta/bulan.
  • ​Surat Pernyataan & Jaminan (2008): Karena kewajiban tak kunjung dipenuhi, pada 28 April 2008 dibuat surat pernyataan tertulis berpenjaminan sebidang tanah sawah SHM No. 10 seluas ±5.970 m² di Desa Kuta, Belik. Disepakati batas akhir pelunasan adalah 30 Juni 2008.
  • ​Dugaan Pengalihan Jaminan: Objek tanah jaminan diduga telah dialihkan/dijual kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Penggugat.
  • ​Tanggung Jawab Hukum Ahli Waris: Berdasarkan hukum waris perdata (Pasal 1100 KUHPerdata), kewajiban pewaris yang belum selesai beralih kepada para ahli warisnya, termasuk Tergugat II (Adistina Puji Narawati).

 

Nilai Tuntutan Ganti Rugi
​Pihak Penggugat menyayangkan sikap para ahli waris yang tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan kewajiban almarhum orang tuanya selama bertahun-tahun. Padahal, status sosial dan ekonomi Tergugat II tergolong mapan sebagai Guru PNS di SMA Negeri 1 Belik sekaligus istri Kepala Desa Karangbrai, Kecamatan Bodeh.

Penggugat menuntut PN Pemalang menghukum para Tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng:

  • Kerugian Materil: Rp 60.000.000,- (pokok) + Rp 630.000.000,- (estimasi bagian keuntungan) = Rp 690.000.000,-.
  • ​Kerugian Immateril: Rp 100.000.000,- atas penderitaan psikologis dan hilangnya ketenangan hidup.
  • ​Total Tuntutan: Rp 790.000.000,- serta penetapan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek tanah jaminan.

​Hingga saat ini, perkara gugatan wanprestasi tersebut sedang berjalan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pemalang.

 

Arden73

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *