Hutan Gundul Viral, Status Kelola Berubah Tanggung Jawab Jadi Sorotan

CyberTNI.id|BOJONEGORO — Kawasan hutan dengan tutupan vegetasi minim di Bojonegoro, Jawa Timur.

Ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.Sabtu
(10/10/2026)

Pemandangan hamparan lahan yang gersang itu memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: bagaimana kondisi hutan tersebut sebenarnya, mengapa pepohonannya minim, dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab memulihkannya?

Menanggapi video viral tersebut, Administratur Perum Perhutani KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto, memberikan klarifikasi . Ia menyebut lokasi dalam video berada di wilayah RPH Pragelan Utara, BKPH Bubulan.

Namun, menurut Juwanto, kawasan tersebut sudah bukan lagi menjadi wilayah kelola Perhutani. Kawasan itu masuk dalam wilayah indikatif Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan dan diperuntukkan bagi berbagai program, termasuk Perhutanan Sosial.

Ia juga menegaskan bahwa Perhutani tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan reboisasi di lokasi tersebut karena status pengelolaannya telah berubah.

*Heboh persoalan sesungguhnya perlu mendapat perhatian.*

Ketika kewenangan pengelolaan berpindah, jangan sampai upaya pemulihan hutan justru kehilangan kepastian dan arah.

Video yang viral memang belum cukup untuk memastikan apa penyebab minimnya vegetasi. Diperlukan pemeriksaan lapangan secara langsung untuk mengetahui kondisi riil tutupan pohon, kemungkinan penyebab kerusakan, status kawasan yang valid, serta langkah pemulihan yang paling dibutuhkan.

Kementerian Kehutanan perlu memastikan bahwa pengelolaan kawasan KHDPK tersebut berjalan sesuai dengan peruntukannya. Jika di lapangan ditemukan kerusakan atau penyimpangan pengelolaan, maka penanganannya harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sebab, hutan bukan sekadar batas wilayah kerja antar lembaga atau angka dalam dokumen administrasi.

Hutan adalah penyangga kehidupan. Ia adalah penyimpan air, pelindung tanah dari erosi, dan rumah bagi keanekaragaman hayati.

Status pengelolaan boleh saja berubah. Namun, siapa yang bertanggung jawab menjaga dan memulihkan hutan harus tetap jelas dan tidak boleh kabur.

Jangan sampai pepohonan hilang, sementara tanggung jawab hanya berpindah tangan.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *