CyberTNI.id | Banyumas — mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial RAL (21) diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Kejadian diduga berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sokaraja.
Korban berstatus anak perempuan berusia 14 tahun, berinisial AMI.
Kasus bermula pada Kamis, 13 Agustus 2026, ketika korban berkenalan dengan tersangka yang sedang menagih angsuran di lingkungan tempat tinggal korban. Keduanya lalu melakukan komunikasi melalui telepon seluler. Pada malam hari, tersangka mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor dan kemudian membawa korban ke rumah kontrakan miliknya.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga membujuk dan merayu korban hingga melakukan persetubuhan. Dalam pemeriksaan awal, korban sempat menolak. Namun tersangka diduga meluluhkan korban dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa.
Peristiwa itu terungkap ketika korban kembali ke rumah sekitar pukul 07.00 WIB. Salah seorang saksi melihat terdapat tanda kemerahan pada leher korban dan menanyakan keberadaannya pada malam sebelumnya.
Korban kemudian menceritakan bahwa ia pergi bersama tersangka dan mengalami persetubuhan, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Menindaklanjuti pengakuan korban, keluarga mencari keberadaan tersangka. Setelah ditemukan, tersangka dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang terkait dengan kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan apabila mengetahui dugaan kekerasan atau tindak pidana seksual terhadap anak. Pelaporan dan penanganan cepat dinilai penting untuk memastikan perlindungan bagi korban dan kelancaran proses hukum.
Imam R












