CyberTNI.id | CIREBON – Meningkatnya anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Cirebon dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan lonjakan nilai anggaran Pokir yang disebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan usulan program pembangunan yang berasal dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses, rapat dengar pendapat, serta berbagai forum komunikasi antara anggota DPRD dengan konstituennya. Pokir tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga APBD.
Namun demikian, berdasarkan informasi dan hasil penelusuran yang diperoleh CyberTNI.id, muncul dugaan adanya kenaikan anggaran Pokir yang dinilai tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jika pada Tahun Anggaran 2025 nilai Pokir disebut berada di kisaran Rp70 miliar, maka pada APBD Tahun 2026 nilainya disebut meningkat menjadi sekitar Rp130 miliar atau bertambah sekitar Rp60 miliar.
Kenaikan anggaran tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar perhitungan, mekanisme pengalokasian, hingga rincian kegiatan yang dibiayai melalui anggaran Pokir tersebut.
Di sisi lain, masih banyak warga Kabupaten Cirebon yang mengeluhkan berbagai persoalan pelayanan publik. Mulai dari persoalan penanganan sampah yang dinilai belum optimal, kondisi sejumlah ruas jalan yang rusak di berbagai kecamatan, hingga pelayanan publik yang masih perlu ditingkatkan. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran daerah yang mencapai sekitar Rp4,2 triliun dalam APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2026.
Dalam upaya memperoleh konfirmasi, CyberTNI.id telah menghubungi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia, S.H., M.H., melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, telepon belum dapat dihubungi dan pesan konfirmasi belum memperoleh tanggapan. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan dari pihak DPRD Kabupaten Cirebon, CyberTNI.id akan memuatnya sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK), Ade Riyaman, saat ditemui di sekretariat organisasinya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal penggunaan anggaran daerah, khususnya terkait anggaran Pokir Tahun 2026 yang menurutnya mengalami kenaikan cukup besar.
Menurut Ade Riyaman, transparansi penggunaan anggaran menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat mengetahui secara jelas program-program yang dibiayai dari dana tersebut serta manfaat yang diterima masyarakat.
“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya melakukan upaya pencegahan, tetapi juga melakukan langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara. Apabila diperlukan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga kami harapkan melakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran Pokir Tahun 2026 agar semuanya menjadi terang dan jelas,” ujarnya.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran Pokir.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, praktik perantara proyek, atau pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus diusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ade menegaskan bahwa seluruh penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat karena bersumber dari uang rakyat.
“Kami berharap seluruh proses penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon maupun DPRD Kabupaten Cirebon terkait alasan kenaikan anggaran Pokir tersebut. CyberTNI.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Moch Mansur












