CyberTNI.id | CIREBON, 15-062026, – Dugaan pelanggaran berat terkait jaminan produk halal mengguncang program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, dilaporkan atas dugaan kontaminasi silang (cross-contamination) daging babi pada area dapur dan logistik makanan siswa.
Pengasuh PON-PES ASSALAFIYAH MANSYAUL ULUM CIREBON TIMUR, Muhammad Rifki Saehudin, S. Pd, ketika dikonfirmasi CyberTNI.Id, mengatakan bahwa, dirinya sudah melayangkan surat aduan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta pada Kamis (11/6).lalu, serta dirinya meminta Fasilitas Berbagi dengan Bisnis Daging Babi. Dalam surat pengaduannya, Kiayi Rifki mengungkapkan bahwa pengelola dapur SPPG tersebut terindikasi kuat terafiliasi dengan CV.FS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jual beli daging babi. Aktivitas komersial non-halal ini diduga memanfaatkan gudang dan armada kendaraan yang sama dengan fasilitas SPPG.
Lebih lanjut, ungkap H. M. Rifki, dirinya mendesak terhadap Kepala Badan Gizi Nasional agar Turun Tangan secepatnya di SPPG wilayah timur, pasalnya “Aktivitas komersial non-halal tersebut diduga telah mengakibatkan kontaminasi silang pada area dapur, peralatan memasak, hingga ruang penyimpanan logistik,” tulis Kiayi Rifki dalam laporan resminya.
Lebih lanjut, pengelola tempat tersebut diketahui juga aktif menyuplai daging babi untuk kebutuhan mess Tenaga Kerja Asing (TKA) di salah satu perusahaan di wilayah Cirebon Timur.
Tabrak Regulasi Jaminan Produk Halal
Kondisi ini dinilai mencederai prinsip dasar penyelenggaraan makanan yang aman dan higienis. Praktik tersebut melanggar hak mayoritas siswa penerima manfaat untuk mendapatkan makanan yang suci dan halal. Pengelola diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sebagai penguat aduan, pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti awal berupa dokumentasi foto dan video yang merekam aktivitas penyimpanan serta pengiriman daging babi dari lokasi area SPPG tersebut.
Tuntut Sidak dan Pencabutan Izin
Demi menjaga kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis serta melindungi aspek spiritual anak-anak sekolah, pelapor mendesak Badan Gizi Nasional segera mengambil empat langkah taktis:
1. Sidak Darurat: Melakukan inspeksi mendadak ke lokasi dapur SPPG di
2. Sanksi Tegas: Mencabut izin operasional dan kemitraan dengan Yayasan PIDA jika terbukti melanggar juknis.
3. Relokasi Produksi: Memindahkan proses memasak ke fasilitas alternatif yang steril dan terjamin kehalalannya.
4. Evaluasi Internal: Menuntut pertanggungjawaban BGN atas kelalaian fungsi pengawasan di tingkat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan keterangan resmi terkait langkah investigasi yang akan dilakukan di lapangan@ MOCH. MANSUR












