crossorigin="anonymous">

Polda Jateng Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026, 121 Tersangka Diamankan

CyberTNI.id | Semarang — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 perkara tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor) sepanjang Juni 2026.

Dari operasi tersebut polisi menangkap 121 tersangka dan mencatat 78 korban terdampak.
Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirreskrimum Polda Jateng, memaparkan rincian capaian pada konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026).

Ia didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan seluruh Kasat Reskrim Polres se-Jawa Tengah.
Pencurian dengan pemberatan (curat): 19 laporan, 34 tersangka, 19 korban. Pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Batang (3 laporan, 9 tersangka), diikuti Polresta Banyumas.

Pencurian dengan kekerasan (curas): 12 laporan, 24 tersangka, 15 korban. Polrestabes Semarang dan Polres Demak mencatat pengungkapan signifikan.

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor): dominasinya tampak jelas, 44 laporan, 63 tersangka, 44 korban. Polres Grobogan memimpin pengungkapan dengan 7 perkara dan 13 tersangka.

Kasus menonjol
Brebes: Pengungkapan curanmor yang dikembangkan hingga lima TKP. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban—motor ditinggalkan dengan kunci masih menempel.

Polisi mengimbau masyarakat selalu mencabut kunci dan memilih lokasi parkir aman.

Kendal: Kasus curat yang berjalan terencana—pelaku menyewa dan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut barang curian serta membagi peran.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua sepeda gunung, satu mobil, dan perangkat komunikasi.

Purbalingga: Curas yang merugikan korban hingga Rp70 juta. Satu pelaku berinisial RR, berperan sebagai eksekutor, berhasil ditangkap; pelaku lain berinisial T masih diburu. RR diketahui residivis yang baru dua pekan bebas dari Lapas Nusakambangan.

Sragen: Kasus paling menyita perhatian publik—seorang anak berusia 11 tahun tewas akibat kekerasan saat pelaku (S, 53), residivis dan mengenal keluarga korban, berpura-pura meminjam alat pertanian untuk masuk ke rumah.

Pelaku diduga merencanakan aksi setelah mengintai kondisi rumah.
Penegakan hukum
Kombes Anwar menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku, termasuk residivis yang kembali melakukan kejahatan. Untuk kasus Sragen, pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memasang ancaman hingga hukuman maksimal.

Imbauan publik
Polda Jateng mengingatkan pentingnya kewaspadaan warga: selalu cabut kunci kendaraan ketika diparkir, simpan barang berharga di tempat aman, dan laporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.

Peran aktif masyarakat dinilai krusial untuk mencegah 3C.

 

Imam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *