CyberTNI.id| MAGELANG,Jumat (17/4/2026) —Satuan Reskrim Polres Magelang Kota menangkap pengendara sepeda motor Suzuki Thunder yang diduga memborong bahan bakar minyak (BBM) subsidi dari sejumlah pom bensin atau SPBU untuk dijual kembali. Polisi menyita sepeda motor serta beberapa jeriken yang berisi BBM subsidi.
Tersangka yang ditangkap berinisial SM (49), warga Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Dia ditangkap pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana mengatakan pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang yang naik sepeda motor Suzuki Thunder menuju lima SPBU wilayah Kota Magelang.
“Dia mengisi Pertalite sebanyak 14 liter full. Kemudian, BBM dimasukkan ke jeriken dengan selang ditampung di rumahnya. Itu satu SPBU sampai dengan dua kali (beli), ada lima SPBU,” kata Iwan dalam konferensi pers di Polresta Magelang .
“Sehari dia kurang lebih 70 liter. Kami mendapatkan yang bersangkutan setelah melakukan pengisian, dibuntuti menuju rumahnya. Dan benar di rumahnya terdapat barang bukti berupa 4 jeriken dan tempat air mineral galon diisi dengan BBM,” sambung Iwan.
Iwan mengatakan BBM yang ditampung tersebut dijual dengan harga Rp 11 ribu per liter ke warung eceran maupun dijual sendiri. SM melakukan aksi ini sejak dua bulan lalu.
Kemudian barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Thunder bernopol B 2427 LA, empat jeriken masing-masing berisi 35 liter BBM bersubsidi jenis pertalite, 4 galon mineral berisi pertalite masing-masing 14 liter dan selang warna biru sepanjang 102 cm.
“Pasal yang kita terapkan terkait dugaan pidana yang dilakukan bersangkutan, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah berdasarkan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidananya 6 tahun.
(Nang)












