Polresta Cirebon Ringkus Dua Pengedar Natkotika di Susukan

CyberTNI.id | CIREBON, 21-04-2026 — Jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan obat Keras ilegal di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, dari para tersangka, yakni TW (31) dan H (28), keduanya di bekuk tanpa perlawanan di Perumahan Susukan.

Dalam Operasi pekat tersebut tampaknya bukan sekadar penangkapan biasa, namun Satnarkoba berhasil membongkar taktik licin bagaikan belut para tersangka yang mencoba menyamarkan ribuan butir OK di dalam kardus bekas minuman Nata de coco guna mengelabui petugas.

Dikatakan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media, bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain api dengan narkoba maupun OK di wilayah hukum Cirebon.

Dirinya bangga dengan ketajaman insting personel di lapangan berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut. Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis, petugas menemukan “Kardus Maut” tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 979 Butir Tramadol, 48 Butir Hexymer,Uang Tunai Rp 4.409.000 yang diduga hasil penjualan OK, 2 Unit Handphone, tandas Kapolresta Cirebon.

Dirinya berharap, “Kami, tidak akan membiarkan sedikitpun tempat luang gerak di Wilayah Cirebon yang dijadikan ladang bisnis yang dilarang Negara, bagi para pengedar Obat Keras ilegal, dan akan terus mengejar hulu dari jaringan ini, termasuk tersangka yang berinisial R sebagai DPO, yang dalam pengejaran diduga merupakan pemasok kepada kedua tersangka,” tegasnya.

Menyinggung tentang Pasal yang dikenakan terhdap dua tersangka, menurut Kapolresta Cirebon, Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tuturnya.

 

MOCH MANSUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *