CyberTNI.id|SRAGEN,Selasa (14/4/2026) — Sengketa terkait peran mediator dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) milik PT Ciomas Adisatwa hingga saat ini belum menemukan titik temu.
Pihak mediator awal, Mbah Salim, menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah adanya keputusan sepihak yang dinilai merugikan dirinya. Dalam keterangannya, Mbah Salim mengaku telah merintis dan mengondisikan lahan kurang lebih seluas ±5 hektare sejak awal proses pengadaan.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan mekanisme dan keputusan yang tidak melibatkan dirinya secara utuh, termasuk dalam proses pembayaran serta penyelesaian hak jasa mediator yang sebelumnya telah disepakati.
“Keputusan sepihak ini sangat merugikan kami sebagai pihak yang sejak awal bekerja dan berkontribusi dalam proses pengadaan lahan. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak kami,” ujar Mbah Salim.

Upaya mediasi yang telah dilakukan sebelumnya dilaporkan tidak mencapai kesepakatan. Perbedaan terkait luas lahan yang diperjuangkan serta hak kompensasi menjadi pokok utama sengketa antara para pihak.
Pihak Mbah Salim berharap agar manajemen PT Ciomas Adisatwa dapat turun langsung ke lapangan guna melakukan klarifikasi dan penyelesaian secara adil dan transparan.
Apabila tidak terdapat itikad baik, maka langkah hukum melalui jalur perdata maupun pidana akan segera ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi, profesionalitas, serta perlindungan terhadap pihak mediator dalam proses pengadaan lahan .
(Nang)












