CyberTNI.id | SIDOARJO — Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kembali mengungkap sejumlah fakta dari keterangan para saksi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terungkap bahwa kartu ATM milik Maidi disebut pernah dititipkan kepada pemilik Butik Ulfa Mumtaza, Siti Ulfa, lengkap dengan nomor PIN.
Berdasarkan keterangan saksi, kartu ATM tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan Maidi dan keluarganya, mulai dari pembelian pakaian, suplemen kesehatan, hingga biaya pemeriksaan gigi.
Mantan sopir Maidi, Mochamad Munawirul Afkar, dalam persidangan mengaku beberapa kali mengantar maupun mengambil barang serta kartu ATM dari butik tersebut.
Sementara itu, Siti Ulfa membenarkan bahwa dirinya pernah menerima amplop yang berisi kartu ATM beserta nomor PIN. Ia mengaku kartu tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran pakaian milik Maidi dengan nilai transaksi yang disebut berkisar antara Rp2 juta hingga Rp12 juta.
Ulfa juga menyampaikan bahwa ketika saldo pada kartu ATM tidak mencukupi, dirinya sempat menggunakan uang pribadi untuk membayar kebutuhan tersebut. Uang itu kemudian disebut diganti melalui transaksi menggunakan kartu ATM milik Maidi.
Selain persoalan penggunaan kartu ATM, persidangan juga mengungkap keterangan mengenai pekerjaan yang diperoleh anak Siti Ulfa, Amel Syahro.
Melalui CV Duta Mandiri, Amel disebut pernah memperoleh paket pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun.
Persidangan tersebut menghadirkan 11 saksi untuk tiga terdakwa, yakni Maidi, Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.
Keterangan mengenai penggunaan kartu ATM, transaksi pembelian kebutuhan pribadi, serta pekerjaan yang diperoleh melalui perusahaan milik keluarga saksi menjadi bagian dari fakta persidangan yang masih didalami dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
(Nang)












