crossorigin="anonymous">

Stop Penyalahgunaan Wewenang dan Rangkap Jabatan di Desa, Warga Desak Aparatur Desa Patuhi UU Desa

CyberTNI.id | JAWA BARAT, 11 Juli 2026 – Meningkatnya keluhan masyarakat terkait pelayanan di tingkat desa mendorong warga untuk meminta seluruh kepala desa dan perangkat desa di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Cirebon, agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan wewenang, serta tidak merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Cirebon, Nanang Kalnadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media CyberTNI.id Jawa Barat, menegaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Menurutnya, terdapat dua hal penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh kepala desa dan perangkat desa.

Pertama, dilarang menyalahgunakan wewenang. Perangkat desa tidak diperbolehkan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, maupun kelompok tertentu. Selain itu, perangkat desa juga dilarang menyalahgunakan tugas, hak, dan kewajibannya, melakukan praktik KKN, serta menghambat atau mempersulit pelayanan kepada masyarakat, seperti pengurusan BPJS, bantuan sosial (bansos), maupun administrasi dan surat-menyurat lainnya.

Kedua, dilarang merangkap jabatan. Perangkat desa tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, anggota DPR/DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, maupun jabatan lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalisme aparatur desa, menghindari konflik kepentingan, mencegah terjadinya maladministrasi, serta menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik KKN.

Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, yaitu:

  1. Bupati/Wali Kota di Jawa Barat, khususnya Bupati Cirebon, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon agar segera melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh desa.
  2. Camat diminta menindak tegas perangkat desa yang terbukti merangkap jabatan secara permanen.
  3. Inspektorat dan Dinas Sosial diminta menelusuri dugaan penahanan atau penghambatan berkas pengajuan BPJS maupun bantuan sosial yang dilakukan oleh oknum Puskesos.
  4. Seluruh pelayanan di desa harus dilaksanakan secara gratis, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan publik yang adil tanpa diskriminasi. Jabatan di pemerintahan desa harus digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

“Desa akan maju apabila aparaturnya jujur, profesional, dan patuh terhadap hukum.”

Tim Media CyberTNI.id menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dengan melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait dugaan rangkap jabatan maupun penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Media CyberTNI.id akan berkoordinasi dengan instansi berwenang agar dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media CyberTNI.id juga berkomitmen untuk terus mengawasi kualitas pelayanan publik di desa-desa agar kepala desa dan seluruh perangkat desa menjalankan tugasnya secara profesional, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mematuhi Undang-Undang Desa dan seluruh peraturan yang berlaku.

(Kaperwil CyberTNI.id Jawa Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *