crossorigin="anonymous">

Sudirlam Serukan Aksi Damai Nasional, Tagih Janji Negara untuk Transmigran Air Balui

CyberTNI.id | Jakarta, 22 Mei 2026 — Tokoh perjuangan masyarakat transmigrasi Air Balui, Sudirlam, menyerukan aksi damai nasional yang akan digelar pada 2–3 Juni 2026 di Jakarta. Aksi tersebut mengusung tema “Sudirlam Gebrak Negara, 14 Tahun Rakyat Air Balui Dirampas Haknya, Di Mana Sumpah Janji Penyelenggara Negara.”

Dalam seruannya, Sudirlam menegaskan bahwa perjuangan masyarakat transmigrasi Air Balui telah berlangsung selama 14 tahun tanpa kepastian penyelesaian dari negara.

“Sudah 14 tahun hak kami dirampas. Negara harus hadir, janji harus ditepati,” ujar Sudirlam dengan tegas.

Ia juga mengundang sekaligus mendesak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Menteri Transmigrasi, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Desa, serta Menteri ATR/BPN untuk segera merespons dan menindaklanjuti persoalan transmigrasi Air Balui.

Menurut Sudirlam, masyarakat menuntut audit menyeluruh dan transparan terhadap lahan transmigrasi Air Balui, pengembalian hak lahan seluas 2,5 hektare per kepala keluarga sesuai janji pemerintah beserta penerbitan sertifikat hak milik (SHM), pembatalan dokumen yang diduga cacat hukum, serta penegakan hukum secara tegas.

Selain itu, masyarakat juga meminta pembangunan kembali rumah warga, perbaikan infrastruktur dasar, fasilitas pendidikan dan kesehatan, normalisasi kanal, hingga realisasi kebun plasma perkebunan kelapa sawit yang selama ini dijanjikan.

“Negara wajib hadir dan memulihkan hak para patriot transmigrasi,” tegas Sudirlam.

Sebagai bentuk keseriusan perjuangan tersebut, Sudirlam juga telah menyiapkan brosur dan flier ajakan aksi damai nasional yang memuat seluruh tuntutan masyarakat transmigrasi Air Balui.

Sudirlam diketahui berasal dari Kuantan Sako, Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia datang ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib masyarakat transmigrasi UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Langkah perjuangan itu diperkuat melalui pendampingan hukum dari Tim Hukum DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana. Pertemuan dan diskusi hukum berlangsung pada 15 Mei 2026 di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Sudirlam bersama tim hukum membahas berbagai persoalan yang dialami masyarakat transmigrasi Air Balui, mulai dari dugaan perampasan hak lahan, kemiskinan struktural, hingga dugaan kelalaian negara terhadap amanat undang-undang transmigrasi.

Pada 22 Mei 2026, Sudirlam didampingi kuasa hukumnya, Advokat Cecilia Natasya Tionardi, secara resmi mengantarkan surat permohonan audiensi kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam keterangannya, Sudirlam meminta seluruh pihak terkait menerima kedatangan masyarakat transmigrasi Air Balui secara serius dan menyiapkan langkah konkret penyelesaian persoalan.

“Mereka adalah patriot bangsa yang rela meninggalkan kampung halaman demi menjalankan program negara. Jangan lagi rakyat hanya diberi janji tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia juga memastikan para transmigran yang datang ke Jakarta tidak akan terlantar selama menyampaikan aspirasi mereka.

“Kami akan berdiri di barisan terdepan mendampingi dan melindungi masyarakat transmigrasi Air Balui. Ini bukan sekadar tuntutan hak, tetapi penagihan janji negara yang sudah terlalu lama terabaikan,” kata Sudirlam.

Sudirlam menjelaskan, persoalan bermula sejak tahun 2010 ketika masyarakat mendaftar dalam program transmigrasi. Pemerintah saat itu menjanjikan setiap kepala keluarga memperoleh lahan total seluas 2,5 hektare yang terdiri dari lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II lengkap dengan sertifikat hak milik secara bertahap.

Gelombang pertama penempatan dilakukan pada tahun 2011 sebanyak 150 kepala keluarga, sedangkan gelombang kedua pada tahun 2013 sebanyak 170 kepala keluarga.

Namun hingga kini, menurut Sudirlam, sebagian besar hak masyarakat belum terpenuhi. Gelombang pertama disebut hanya menerima satu hektare lahan bersertifikat, sementara lahan usaha II seluas 1,5 hektare belum pernah diberikan. Sedangkan gelombang kedua disebut baru menerima lahan pekarangan seluas 0,5 hektare.

Kondisi masyarakat juga diperparah dengan persoalan banjir berkepanjangan, kebakaran, kerusakan rumah, lahan pertanian yang tidak produktif, hingga minimnya infrastruktur dasar. Akibatnya, sebagian besar warga disebut terpaksa meninggalkan lokasi transmigrasi demi bertahan hidup.

Sudirlam juga mengungkap adanya dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan transmigrasi yang saat ini tengah diperjuangkan secara hukum.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menyatakan dukungannya terhadap langkah pendampingan hukum yang dilakukan DPD FERADI WPI DKI Jakarta kepada Sudirlam dan masyarakat transmigrasi Air Balui secara probono.

Sebagai media yang berpegang pada prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *