crossorigin="anonymous">

BPK Temukan Kekurangan Volume Rp1 Miliar di 7 SKPD Cirebon, Apakah Dinkes Termasuk?

CyberTNI.id | Cirebon, 10 Juni 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 13 paket belanja modal gedung dan bangunan di tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan nilai mencapai Rp1.014.000.958,43.

Temuan tersebut tertuang dalam Surat BPK Nomor 19.B/S-HP/XVIII.BDG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan itu, BPK menyebut pembayaran terhadap 13 paket pekerjaan telah dilakukan sepenuhnya. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Pertanyaan yang kini muncul di tengah publik adalah: apakah Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon termasuk salah satu dari tujuh SKPD yang disebut dalam temuan tersebut?

Pertanyaan tersebut dinilai relevan mengingat Dinas Kesehatan merupakan salah satu perangkat daerah dengan alokasi belanja modal gedung dan bangunan yang cukup besar setiap tahunnya, mulai dari pembangunan dan renovasi puskesmas, posyandu, hingga sarana kesehatan lainnya.

Sorotan terhadap Dinas Kesehatan juga tidak lepas dari perhatian publik terhadap kasus yang pernah terjadi pada periode 2017–2018. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 239 PK/Pid.Sus/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tercantum fakta hukum mengenai penyerahan uang yang berkaitan dengan proses mutasi jabatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.

Meski perkara tersebut berbeda dengan temuan BPK saat ini, publik menilai pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dan pengadaan barang maupun jasa di sektor kesehatan harus dilakukan secara lebih ketat dan transparan.

Untuk memperoleh kejelasan, Tim CyberTNI.id akan melayangkan surat konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Cirebon guna meminta penjelasan terkait beberapa hal berikut:

  1. Apakah Dinas Kesehatan termasuk salah satu dari tujuh SKPD yang menjadi objek temuan kekurangan volume pekerjaan sebagaimana disebutkan BPK?
  2. Apa langkah tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah atas temuan senilai Rp1,014 miliar tersebut?
  3. Apakah pernah dilakukan audit atau pemeriksaan khusus terhadap proses pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan pasca putusan inkrah tersebut?

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait.

Temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan negara yang wajib ditindaklanjuti. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran publik, khususnya pada sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Jika ditemukan adanya kerugian daerah, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terdapat pelanggaran, publik juga berhak memperoleh kepastian dan transparansi dari pemerintah daerah.

Tim CyberTNI.id akan terus memantau perkembangan tindak lanjut temuan BPK tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

 

 

(Tim CyberTNI.id Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *