CyberTNI.id | BANYUMAS — Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Terduga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya.
Kejadian berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di halaman rumah korban, FAF (31), di Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan. Awalnya korban memarkir sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna hitam di depan rumah sekitar pukul 05.20 WIB, lalu pergi membeli makanan.
Sekitar 10 menit kemudian korban kembali dan mendapati sepeda motor yang diparkir sebelumnya sudah tidak ada di tempat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Selatan.
Petugas yang menerima laporan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas terduga pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial DYD (32), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
“Terduga pelaku diamankan di kawasan Jalan Puskesmas Gang IV, Kelurahan Karang Klesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Petugas juga menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban yang diduga hasil pencurian. Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi diduga dilakukan ketika pelaku berjalan kaki melintas di sekitar rumah korban, melihat sepeda motor yang terparkir, dan tiba-tiba berniat mengambilnya tanpa izin pemilik,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Ia menegaskan pengungkapan perkara ini dilakukan setelah petugas cepat menindaklanjuti laporan korban. Langkah sigap tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Saat ini DYD menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau. Saat meninggalkan kendaraan, pastikan kondisi terkunci; bila perlu, gunakan kunci pengaman ganda sebagai langkah antisipasi untuk mencegah pencurian. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang.
“Kewaspadaan dan langkah pengamanan sederhana dapat membantu meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.
IMAM R












