crossorigin="anonymous">

Terjawab Sudah! Dugaan Motif di Balik Narasi Penolakan Ormas Madas Nusantara di Bali Mulai Terbuka

CyberTNI.id | Jakarta,06 Juli 2026 — Polemik terkait penolakan terhadap kehadiran Ormas Masyarakat Madura Asli (MADAS) Nusantara di Provinsi Bali kini mulai menemukan titik terang. Setelah sebelumnya publik dibuat gaduh oleh berbagai narasi yang disampaikan I Wayan Setiawan melalui media sosial, kini muncul analisis yang memunculkan dugaan adanya kepentingan politik menjelang Pemilihan Anggota DPD RI Tahun 2029.
Baca : https://www.facebook.com/share/1GBAqY8JuK/
Sebelumnya, I Wayan Setiawan secara terbuka mengajak masyarakat Bali untuk menolak kehadiran Ormas Madas Nusantara. Dalam berbagai pernyataannya, ia menggiring opini publik dengan mengaitkan masyarakat Madura dengan berbagai konflik masa lalu, termasuk menyinggung tragedi Sambas, seolah-olah kehadiran organisasi masyarakat Madura identik dengan potensi konflik.

Padahal, menurut berbagai pihak, penyampaian tersebut dinilai tidak mencerminkan pemahaman yang utuh terhadap sejarah maupun kondisi sosial masyarakat Madura. Konflik Sambas sendiri memiliki latar belakang yang kompleks dan tidak dapat disederhanakan menjadi stigma terhadap satu suku atau etnis tertentu.

Kini, setelah muncul berbagai pembahasan mengenai rencana politik I Wayan Setiawan menuju pencalonan sebagai anggota DPD RI Bali Tahun 2029, publik mulai mempertanyakan apakah narasi penolakan terhadap Madas Nusantara selama ini merupakan bagian dari strategi membangun popularitas politik melalui isu identitas.

Data Pemilu DPD RI Tahun 2024 menunjukkan bahwa persaingan menuju kursi DPD RI Bali sangat ketat. Untuk memperoleh satu kursi diperlukan ratusan ribu suara, sehingga muncul dugaan bahwa isu-isu yang bersifat emosional dan sensitif berpotensi dimanfaatkan untuk meningkatkan perhatian publik terhadap seorang figur politik.

RASYIDI, C.PM., C.LOP, ( Didik Castielo ) mewakili Bidang Advokasi & Hukum Dewan Pimpinan Pusat Madas Nusantara, menyampaikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk membangun stigma, menyebarkan narasi yang berpotensi memecah persatuan bangsa, ataupun menggiring opini yang dapat menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu. Bila terdapat kritik, hendaknya disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Didik.

Ia juga menambahkan bahwa Madas Nusantara hadir bukan sebagai organisasi yang bertujuan mengambil peran aparat keamanan ataupun lembaga adat di Bali.

“Ormas Madas Nusantara hadir sebagai wadah silaturahmi, pemberdayaan masyarakat Madura di perantauan, peningkatan sumber daya manusia, kegiatan sosial, advokasi hukum, serta sebagai mitra pemerintah, TNI dan Polri dalam menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Didik mengajak seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu didukung fakta.

“Perbedaan pandangan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun jangan sampai kepentingan politik justru mengorbankan kerukunan antarsuku, antarumat beragama, dan persatuan bangsa.”

Di akhir keterangannya, Bidang Advokasi & Hukum DPP Madas Nusantara mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menyerahkan segala persoalan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi yang tidak benar kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Madas Nusantara tetap berkomitmen menjadi organisasi yang menjunjung tinggi hukum, persaudaraan, dan nilai-nilai kebangsaan, serta akan terus bersinergi dengan pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga persatuan Indonesia.”

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *